Simbol Dua Jari di Tengah Pemilu: ASN Padangsidimpuan Diduga Langgar Netralitas

Padangsidimpuan – jurnalpolisi.id

Beredar foto beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Padangsidimpuan yang diduga berpose dengan simbol dua jari, menjelang Pemilu Serentak 2024. Foto-foto tersebut diunggah di akun media sosial Instagram @fi_ia_r_be, memunculkan spekulasi bahwa ASN tersebut mendukung salah satu pasangan calon walikota.

Tindakan ini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, mengingat ASN diwajibkan untuk bersikap netral dalam proses pemilu sesuai aturan yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Berdasarkan ketentuan yang ada, ASN yang terlibat dalam kegiatan yang diindikasikan mendukung atau menguntungkan salah satu pasangan calon, termasuk melalui simbol-simbol seperti pose jari, dianggap melanggar kode etik dan disiplin. Tindakan semacam ini bisa dikenai sanksi moral hingga hukuman disiplin berat, seperti penurunan jabatan atau bahkan pemberhentian.

Tak hanya pose dua jari, beberapa gaya yang juga dilarang selama pemilu antara lain membentuk simbol hati ala Korea Selatan, pose dengan jempol ke atas, hingga simbol tangan berbentuk telepon. Semua ini dianggap sebagai bentuk keterlibatan politik yang tidak seharusnya dilakukan ASN.

Terkait hal ini, Hasmar Affandi Mardia, warga Jalan Kenanga, menyesalkan tindakan ASN tersebut. Ia menyatakan bahwa sebagai abdi negara, ASN seharusnya memahami betul peraturan mengenai netralitas dan menjauhkan diri dari aktivitas yang dapat diartikan sebagai dukungan politik. “ASN itu harus netral, tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” tegasnya.

Hasmar juga menekankan pentingnya penegakan aturan secara tegas, mengingat Pemerintah Kota Padangsidimpuan telah menggelar Apel Netralitas ASN pada 17 September 2024, yang dipimpin oleh Plt. Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, Mohd. Ary Junaidi DP. Lubis. Apel tersebut dimaksudkan untuk memperkuat komitmen netralitas ASN dalam Pemilu 2024.

“Ini jelas mencoreng nama baik Pj. Walikota Padangsidimpuan, bapak Timur Tumanggor, yang telah berusaha menjaga netralitas ASN di lingkungan pemerintah kota. Saya akan melaporkan kasus ini ke Bawaslu agar segera ditindaklanjuti,” pungkas Hasmar, yang juga merupakan alumni Institut Seni Indonesia Padang Panjang.

Kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap ASN selama masa pemilu harus lebih ketat dan pelanggaran yang terjadi harus ditindak dengan tegas. Jika tidak, hal ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu yang jujur dan adil, serta menciptakan preseden buruk bagi pelaksanaan pemilu di masa mendatang. (P.Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *