Toko Sembako di Parung Bogor Dirampok, Korban Mengalami Kerugian Rp3 Juta

Bogor, jurnalpolisi.id

Polsek Parung dalam hal ini Anggota Unit Reskrim dan piket Binmas Polsek Parung yang dipimpin Pawas telah melakukan cek dan olah TKP perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah toko sembako milik korban Sdr. Dodi yang beralamat di Kampung Tajur, Desa Pamegarsari, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Saat dikonfirmasi awak media Kapolsek Parung AKP Doddy Rosjadi, menjelaskan kronologis kejadian pada hari Rabu (25/9/2024), sekira jam 20.00 WIB piket Reskrim menerima laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian dengan kekerasan di sebuah toko sembako milik korban Sdr. Dodi.

Kemudian anggota piket Reskrim dan piket Binmas dipimpin Pawas Ipda Karno langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), dan didapati informasi dari korban Sdr. Dodi menyampaikan bahwa pelaku tersebut dengan ciri-ciri memakai jas hujan berwarna merah maroon, memakai helm, dan tertutup masker yang di mana pelaku saat melakukan aksinya terlihat sedang berdiam diri di seberang toko.

Tidak lama kemudian pelaku tersebut yang berjumlah 1 orang masuk ke dalam toko sambil mengacungkan golok miliknya kepada karyawan toko Sdr. Zein dan memaksa agar menyerahkan uang hasil penjualan kepada pelaku.

Lalu korban selaku pemilik toko Sdr. Dodi pada saat itu melihat kejadian tersebut melalui layar monitor CCTV yang kemudian korban masuk ke toko dan mencoba menghalau pelaku tersebut, sampai pada akhirnya terjadi perkelahian antara korban dan pelaku, yang di mana korban dilukai oleh pelaku dengan golok milik pelaku. Sampai pada akhirnya pelaku tersebut berhasil masuk ke dalam dan meraup uang hasil penjualan yang ada di dalam ember.

Kerugian yang dialami korban Sdr. Dodi adalah uang tunai hasil penjualan kurang lebih sebesar Rp 3.000.000,-(tiga juta rupiah) yang dibawa oleh palaku. Dari hasil penyelidikan pihak Kepolisian didapati korban adalah bernama Dodi Irmawan (44 tahun).

Para saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan pihak Kepolisian diantaranya Zein Albi Gunawan (karyawan toko), beserta Yuliana (istri korban).
Saat ini pihak Kepolisian masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap identitas pelaku. Dan pelaku masuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 365 KUHP.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *