Ajat Sudrajat Anggota KPU Kota Tangerang Selatan Tegaskan Aturan Ketat Dana Kampanye Damai Pilkada Serentak 2024
Tangerang – jurnalpolisi.id
Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Ajat Sudrajat, Anggota KPU Kota Tangerang yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, menegaskan komitmen KPU untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kampanye. Dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor KPU, Ajat menjelaskan berbagai aturan dan larangan yang harus dipatuhi oleh pasangan calon (Paslon).
Sumber dan Dasar Hukum Dana Kampanye
Ajat menjelaskan bahwa semua dana kampanye harus berasal dari sumber yang sah dan diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Paslon diwajibkan membuka rekening khusus untuk dana kampanye di bank umum yang telah disetujui KPU. Setiap dana yang masuk harus dilaporkan dalam Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LSDK),” ujar Ajat Sudrajat saat di temui awak beberapa media. Rabu, (25/9/2024).
Larangan dan Batasan Sumbangan
KPU menetapkan larangan tegas bagi Paslon terkait penerimaan sumbangan. Ajat menyatakan, “Kami tidak akan mentolerir sumbangan dari pihak asing, baik individu maupun lembaga. Setiap penyumbang harus mencantumkan identitas dan pernyataan resmi. Ini penting untuk menjaga integritas proses pemilu.”
Lebih lanjut, ia menggarisbawahi batasan sumbangan yang diperbolehkan. “Maksimal sumbangan yang bisa diterima adalah Rp 75 juta per orang dan Rp 750 juta per kelompok. Namun, dana yang disimpan di rekening kampanye Paslon tidak ada batasan jumlahnya,” tegasnya.
Pengeluaran Dana dan Sanksi Pelanggaran
Ajat juga menyampaikan bahwa pengeluaran dana kampanye dibatasi hingga Rp 42 miliar, sesuai dengan ketentuan SKPU. “Jika ada Paslon yang melebihi batas tersebut, akan ada sanksi administratif dan kelebihan dana harus dikembalikan ke kas negara,” ungkapnya.
Namun, Ajat menambahkan bahwa tidak ada sanksi hukum berat untuk pelanggaran ini. “Kami fokus pada tindakan administratif. Tujuan kami adalah memastikan semua proses berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.”
Tanggapan Masyarakat
Ajat merespons kekhawatiran masyarakat terkait potensi campur tangan pihak asing. “Kami sangat serius dalam mengawasi sumber dana kampanye. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan sangat penting. Mari kita jaga proses demokrasi ini agar tetap bersih dan berintegritas,” imbuhnya.
Dengan penegasan ini, KPU Kota Tangerang berharap dapat mengedukasi masyarakat dan memastikan semua pihak memahami aturan yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berpartisipasi dan mengawasi jalannya Pilkada. Dengan cara ini, kita bisa bersama-sama menciptakan pemilu yang adil dan transparan,” tutup Ajat Sudrajat.
KPU Kota Tangerang berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan pengawasan yang ketat terkait dana kampanye, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di daerah.
(Ismail Marjuki JPN)