Polres Bogor Tangkap 4 Pelaku Pencurian dengan Kekerasan, 1 Pelaku Dilumpuhkan dengan Timah Panas
Bogor, jurnalpolisi.id
Waka Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara beserta Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana menggelar konferensi pers terkait tertangkapnya 4 orang tersangka berinisial D, S, C, dan O kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Cibungbulang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (23/9/2024).
Dalam kesempatan ini, Waka Polres Bogor menyampaikan berawal pada hari Rabu (18/9/2024), sekitar pukul 04.00 WIB pihaknya menerima informasi telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya satu orang dan 3 orang luka-luka.
Setelah itu pihaknya langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melaksanakan olah TKP, dan pada hari Kamis (19/9/2024) kurang dari 24 jam Satreskrim Polres Bogor dengan di backup dari Tim Dit Reskrimum Polda Jabar berhasil menangkap dua orang tersangka inisial O dan C, di mana kedua pelaku ditangkap di seputaran wilayah hukum Cibungbulang. Berselang dua hari kemudian tepatnya pada hari Sabtu (21/9/2024) pihaknya kembali berhasil menangkap dua tersangka lainnya atas nama inisial D dan S di wilayah Kabupaten Pandeglang Banten, “ucap Kompol Adhimas.
Lebih lanjut, Kompol Adhimas menyampaikan bahwa kejahatan tersebut sebelumnya telah direncanakan beberapa kali oleh keempat tersangka sejak Jumat (13/9/2024) dilanjut Minggu (15/9/2024) dan dilanjutkan kembali pada Selasa (17/9/2024) semua perencanaan tersebut dilakukan di bengkel tersangka D yang beralamatkan di Kampung Moyan, Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Pada hari Selasa (17/9/2024) sekitar jam 23.00 WIB tersangka D bersama tersangka S bertemu ke rumah korban HS dengan mengendarai sepeda motor Nmax milik tersangka C di mana di dalam jok motor telah disiapkan kunci pas yang di balut pakaian yang digunakan untuk menganiaya para korban.
Yang mana korban sempat menyuguhkan kopi kepada para tersangka dan sempat minum-minuman keras yang sengaja dibawa oleh tersangka S untuk membuat korban HS mabuk. Sekitar jam 03.00 WIB pada saat korban HS mulai mabuk tersangka D memukul kepala sebelah kanan korban HS dengan menggunakan kunci pas beberapa kali dan tersangka S membekap mulut korban menggunakan kain lap dan mencekik leher korban menggunakan kabel.
Ketika sudah memastikan korban HS meninggal dunia selanjutnya tersangka D dan tersangka S masuk ke dalam rumah kemudian secara bergantian menganiaya anggota keluarga yang lain mulai dari korban NN yang merupakan ibu mertua korban HS dilanjutkan korban RF yang merupakan istri korban HS dan korban AL yang merupakan anak korban HS sehingga mengalami luka berat dan para tersangka juga sempat mengambil perhiasan emas milik korban NN.
Selanjutnya tersangka S alias D dan tersangka MS mengambil kunci mobil Xpander dan Calya, kemudian memasukkan jenazah korban HS ke dalam mobil Calya, setelah itu para pelaku membawa mobil Xpander milik korban untuk menjemput tersangka C dan O di Jalan Raya Cibungbulang, Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Namun, setelah sampai hanya ada tersangka C sedangkan tersangka O kebetulan sedang pulang ke rumahnya.
Kemudian tersangka D tersangka S dan tersangka C menuju kembali ke rumah korban HS dengan menggunakan mobil Xpander untuk memindahkan para korban yaitu RF, NN, dan Al yang disangka oleh para tersangka sudah meninggal dunia ke dalam mobil Calya. Namun, berhubung pada saat sampai di TKP sudah banyak orang di rumah korban HS para tersangka tidak jadi masuk ke rumah korban dan langsung meninggalkan lokasi rumah korban, “tambahnya.
Dan pada saat di perjalanan tersangka C meminta turun di tengah jalan dekat Indomaret kemudian tersangka S dan D melanjutkan perjalanan ke Pandeglang Banten dengan adanya kejadian tersebut Tim dari Satreskrim Polres Bogor dengan dibantu Tim dari Dit Reskrimum Polda Jabar melakukan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan kemudian tersangka O berhasil ditangkap pada hari Kamis (19/9/2024) sekira jam 13.00 WIB di Jalan Raya Pertigaan Cibungbulang, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Tersangka C ditangkap pada hari Kamis (19/9/2024) sekira jam 18.00 WIB di Kampung Rawa Baru, Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, tersangka D dan tersangka S ditangkap pada hari Sabtu (21/9/2024) sekira jam 22.00 WIB di Jalan Raya Labuan Saketi, Kabupaten Pandeglang Banten.
Adapun korban adalah HS (26 tahun) meninggal dunia, RF (27 tahun) luka berat, NN (55 tahun) luka berat, AL (10 tahun) luka berat.
Barang bukti yang berhasil disita 1 unit kendaraan mobil merk Mitsubishi Xpander warna putih nomor polisi F 1392 RP, 1 unit kendaraan mobil merk Toyota tipe Calya warna abu nomor polisi B 1140 EYK, 1 unit kendaraan sepeda motor merek Yamaha Nmax dengan nomor polisi F 3677 FAS warna putih, 1 buah BPKB kendaraan mobil merk Mitsubishi tipe Xpander, 1 buah BPKB kendaraan merk Toyota tipe Calya, 1 buah kunci pas berlumuran darah, 1 set perhiasan emas, 3 cincin emas, 1 gelang emas, 1 anting dan 5 unit handphone.
Para pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP pidana diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, “terang Waka Polres Bogor, Kompol Adhimas.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)