Tidak Terima Bahan Ilegal Logging di Foto, Kades Pantai Harapan Bersama 9 Orang Warganya Datangi Oknum Wartawan Lakukan Tindakan Kekerasan

LINGGA, KEPRI – jurnalpolisi.id

Beredar Video berdurasi pendek salah seorang oknum masyarakat warga Desa Pantai Harapan, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga bersikap arogan seperti pereman dengan penuh ambisi ingin menghajar (mukul) seorang wartawan, beruntung kejadian naas tersebut dapat dicegah beberapa warga Desa Pantai Harapan lainnya. Meskipun salah satu Oknum warga masyarakat yang mendatangi oknum Wartawan dari Media expossidiknews.com bersama kades nya (Desa Pantai Harapan-red) sempat melakukan tindakan kekerasan dengan mencekik leher oknum wartawan tersebut.

Berdasarkan informasi aduan yang disampaikan oleh beberapa wartawan yang berada di Kecamatan Selayar kepada redaksional cahayanewskepri.com, adapun pemicu peristiwa tragis yang terjadi terhadap salah seorang oknum wartawan yang tergabung di Aliansi Jurnalistik Online Indonesia Dewan Perwakilan Cabang Kabupaten Lingga berawal dari memphoto tumpukan bahan jadi Ilegal Logging yang diduga kuat dari hasil jarahan pembabatan hutan.

“Oknum masyarakat tersebut yang mencekik wartawan tersebut marah dan tidak terima bahan jadi Ilegal Logging hasil jarahan hutan yang dilakukan di poto wartawan dan berdalih untuk bahan rumah, oknum pelaku kekerasan penganiayaan tersebut warga Desa Pantai Harapan beliau datang menjumpai korban (wartawan-red) bersama 9 (sembilan) warga Desa Pantai Harapan lainnya termasuk pak Kades Pantai Harapan”, ujar sumber. Sabtu 21 September 2024.

Menanggapi aduan yang disampaikan kepada redaksional cahayanewskepri.com yang sekaligus selaku ketua organisasi profesi wartawan dewan perwakilan cabang aliansi jurnalistik online indonesia kabupaten lingga menilai sikap arogansi dan tindakan kekerasan penganiayaan yang dilakukan oleh salah seorang oknum warga masyarakat Desa Pantai Harapan tersebut sangat melanggar hukum dan merasa seolah-olah aktivitas pembabatan kayu hutan menjadi suatu pekerjaan yang sudah dilegalkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia. Dan dengan gagah berani bersikap arogansi dengan terang-terangan dimata umum melakukan pemukulan dengan cara mencekik terhadap oknum wartawan yang menjalankan tugas dan pungsi nya sebagai pelaku control sosial sesuai amanat Undang-Undang No.40 Tahun 1999.

Atas peristiwa tersebut Dewan Perwakilan Cabang Kabupaten Lingga akan segera melaporkan oknum warga masyarakat ke pihak aparat penegak hukum dan agar dapat menindak tegas segala aktifitas kegiatan Ilegal Logging yang ada di kabupaten lingga sesuai undang-undang yang berlaku dan tidak ada lagi terindikasi tutup mata.

Penulis: Zulkarnaen

Sumber : DPP AMI editor : Mario syawal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *