Kritik Pedas dari BANGSA INSTITUTE, KPU Tapsel Langgar Integritas Pilkada

Tapanuli Selatan, jurnalpolisi.id

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) untuk menerima pergantian calon wakil bupati yang diajukan oleh Dolly Putra Parlindungan Pasaribu mendapat kritik keras dari berbagai kalangan. Salah satu kritik tajam datang dari A.J. Siagian, S.Pd, pentolan Lembaga Studi dan Pembangunan Daerah BANGSA INSTITUTE. Siagian menilai tindakan KPU Tapsel sebagai bukti lemahnya komitmen lembaga tersebut dalam menjalankan tugas dengan profesional dan sesuai aturan.

“Ini jelas menunjukkan adanya kelalaian yang tidak bisa dibiarkan. KPU seharusnya menjadi lembaga yang menjaga netralitas dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan. Tapi dengan menerima pergantian calon di luar jadwal yang sudah ditentukan, KPU justru memperlihatkan ketidakkonsistenan dalam menegakkan aturan,” tegas A.J. Siagian saat dimintai komentarnya pada Jumat (20/9/2024).

Kritik ini muncul setelah Bawaslu Tapsel menyatakan bahwa KPU Tapsel melakukan pelanggaran administratif dalam menerima pergantian wakil Dolly Putra dari Ahmad Buchori menjadi Parulian Nasution. Berdasarkan Pasal 126 dan Pasal 14 Ayat 2 huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2024, pergantian wakil bupati seharusnya tidak dapat dilakukan di luar tahapan yang telah ditentukan.

Menurut Siagian, pelanggaran ini tidak hanya mencoreng kredibilitas KPU sebagai lembaga independen, tetapi juga bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilkada. “Jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, bukan hanya akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada, tetapi juga menimbulkan preseden buruk bagi proses demokrasi di masa depan. KPU Tapsel seharusnya tidak memberikan ruang bagi tindakan-tindakan yang melanggar peraturan,” jelasnya.

Lebih lanjut, A.J. Siagian menyoroti waktu pergantian wakil yang dilakukan pada malam hari, sekitar pukul 23.20 WIB, yang menurutnya menambah kecurigaan masyarakat. “Proses ini terkesan tertutup dan mencurigakan. Mengapa pergantian dilakukan pada malam hari? Ini justru membuat masyarakat bertanya-tanya, apakah ada kepentingan tertentu di balik keputusan ini,” tambahnya.

Siagian juga mendesak Bawaslu untuk memperkuat pengawasannya dan memastikan KPU menjalankan rekomendasi sesuai aturan yang berlaku. “Lembaga seperti Bawaslu harus mengambil peran yang lebih signifikan dalam mengawal proses ini. Jangan sampai penyelenggaraan pemilu yang seharusnya menjadi simbol demokrasi, malah berujung pada ketidakadilan hanya karena pihak penyelenggara tidak disiplin dalam menjalankan tugas.”

Di sisi lain, Bawaslu Tapsel telah memberikan rekomendasi kepada KPU Tapsel untuk memperbaiki langkahnya dan menjalankan tahapan sesuai aturan, yakni berdasarkan Pasal 14 Ayat 2 huruf e, Pasal 110, dan Pasal 126 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan konkret dari KPU Tapsel terkait hal ini.

Sebagai tokoh yang aktif dalam isu-isu pembangunan daerah, A.J. Siagian menegaskan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam penyelenggaraan Pilkada.

“Transparansi dan profesionalisme adalah kunci untuk menciptakan pemimpin yang benar-benar lahir dari proses demokrasi yang bersih dan kredibel. KPU harus segera memperbaiki langkah dan menegakkan aturan demi menjaga kualitas demokrasi di Tapanuli Selatan,” pungkasnya.(P.Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *