Keputusan KPU Buka Pendaftaran Pilkada Kembali Dikecam, Pengamat Tidak Konsisten dan Berisiko Rusak Integritas Pemilu

Tapanuli Tengah, jurnalpolisi.id

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah yang sebelumnya ditolak atau bersengketa di Bawaslu memicu gelombang kritik. Banyak pihak menilai langkah tersebut sebagai tanda ketidakkonsistenan dalam pelaksanaan pemilu, serta mencerminkan kelemahan KPU dalam menjaga transparansi dan integritas proses Pilkada.

A.J. Siagian, S.Pd, pengurus Lembaga Study dan Riset Pembangunan Daerah BANGSA INSTITUTE, secara terbuka mengkritik kebijakan ini. Menurutnya, keputusan KPU untuk membuka kembali pendaftaran mencerminkan ketidakmampuan lembaga tersebut dalam menjaga aturan yang telah ditetapkan. “Keputusan KPU ini menunjukkan ketidakpastian dalam pelaksanaan aturan main Pilkada. Seharusnya lembaga seperti KPU menjaga kepercayaan publik dengan memperlihatkan konsistensi dalam setiap tahapan yang mereka lakukan,” ujar Siagian.

Ia menambahkan bahwa pembukaan pendaftaran ulang ini berpotensi menciptakan persepsi negatif bahwa proses pemilu bisa diatur ulang tanpa mempertimbangkan aturan hukum yang sudah berlaku. “Publik perlu transparansi dan keadilan dalam setiap proses pemilu, bukan keputusan yang terkesan mendadak tanpa dasar yang kuat,” lanjutnya.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, sebelumnya menjelaskan bahwa pembukaan kembali pendaftaran ini bertujuan untuk mengurangi daerah dengan calon tunggal dan memberikan kesempatan kepada calon yang ditolak untuk berpartisipasi. “Intinya kan semangatnya mengurangi daerah yang cuma ada calon tunggal,” ujarnya. Namun, Siagian menilai alasan ini belum cukup kuat untuk membenarkan ketidakpastian hukum yang diciptakan dari kebijakan ini.

Selain itu, ketidakjelasan KPU mengenai daerah mana saja yang masuk dalam pendaftaran ulang serta batas waktu proses ini menimbulkan kekhawatiran. “Pembukaan kembali pendaftaran ini berisiko memperlambat tahapan penting lainnya, seperti verifikasi administrasi dan pemeriksaan kesehatan. Hal ini harus diantisipasi agar tidak merugikan calon yang telah mematuhi aturan sejak awal,” pungkas Siagian.

BANGSA INSTITUTE dan berbagai pengamat berharap KPU lebih bijak dalam mengambil kebijakan, terutama yang menyangkut tahapan Pilkada yang sudah ditetapkan. Konsistensi, transparansi, dan integritas harus menjadi prioritas KPU untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan Pilkada berjalan dengan adil dan lancar.(P.Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *