Polsek Pesanggaran, Polresta Banyuwangi Berhasil menangkap FSR (28) pelaku pengedar pil koplo jenis Trhihexy Phenidyl.

PESANGGARAN – BANYUWANGI – jurnalpoliso.id


Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan menyampaikan, pemuda yang dikenal sebagai mekanik bengkel tersebut dibekuk polisi Polsek Pesanggaran dalam operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.

“Operasi ini sasarannya narkoba, salah satunya yang kita ungkap ini, jenis Trhihexy Phenidyl yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan,” kata AKP Lita Kurniawan, Kamis (12/09/2024).

FSR diringkus saat di rumahnya yang berada di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran. Pelaku diamankan beserta barang bukti 200 butir pil koplo yang dikemas dan siap edar, serta barang bukti uang tunai Rp 20 ribu hasil penjualan barang terlarang tersebut.

Penangkapan ini bermula dari pengakuan dua saksi yang sebelumnya membeli pil koplo dari pelaku. “Dua remaja ini kemudian menyebut nama pelaku sebagai penjual pil tersebut,” tambah Kapolsek.

Dengan cepat, tim Polsek Pesanggaran bergerak ke lokasi rumah pelaku. Setibanya di sana, polisi langsung melakukan penyergapan dan menemukan barang bukti 200 butir pil koplo yang disimpan di rumah FSR.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku menjual pil tersebut dengan harga Rp 20 ribu per paket yang berisi 5 butir pil. Menurut keterangan dari pelaku, ia terpaksa mengedarkan pil koplo karena alasan ekonomi. Selain menjadi pengedar, FSR juga mengonsumsi pil tersebut.

Kapolsek AKP Lita Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkoba di wilayahnya, serta mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Mari kita jaga anak kita agar jauh dari narkotika dan obat-obatan terlarang yang berbahaya,” tutupnya.(Boby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *