Pemerintah Kabupaten Humbahas Rapat Dewan Smart City

Humbahas – jurnalpolisi.id

Dalam rangka peningkatan pelaksanaan program Gerakan Menuju Kota Cerdas (Smart City) secara terpadu dan mendorong kemudahan layanan publik serta sebagai wadah partisipasi antar sektor dan antar elemen dalam melakukan percepatan pembangunan dan pelaksanaan Smart City di Kabupaten Humbang Hasundutan. Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Dinas Komunikasi Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan Rapat Dewan Smart City bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Kantor Bupati Humbang Hasundutan, Kamis,12/9/2024.

Rapat dibuka Sekda Chiristison Rudianto Marbun M.Pd dan dihadiri Asisten Administrasi Umum Tua Marsatti Marbun, Kadis Kominfo Batara Franz Siregar SE, para pimpinan OPD, juga melibatkan BUMN, BUMD termasuk sektor swasta di Kabupaten Humbahas. Rapat juga diikuti secara daring dari Kemenkominfo RI sebagai narasumber yaitu Fitrah Rahmat Kautsar (tenaga Ahli) Direktur Layanan Aplikasi Informatika – Direktur Jenderal Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Dwi Elfrida Martina.

Chiristison R Marbun mengatakan Smart city adalah konsep tata kelola kota yang disusun secara cerdas untuk menyelesaikan setiap persoalan atau masalah yang dihadapi masyarakat, melalui pengelolaan sumber daya dan komunitas yang ada yang diwujudkan dalam strategi penyelesaian masalah, peningkatan kualitas pelayanan publik dan penciptaan situasi dan kondisi kota yang sejahtera dan nyaman. Mengembangkan Smart City bukan dengan menjadikan IT (Information Technology) dan solusi teknologi sebagai tujuan akhir tetapi lebih fokus kepada inovasi dan terobosan untuk menyelesaikan masalah prioritas dan atau mengembangkan sektor unggulan daerah, berbasis data yang terintegrasi, dan kolaboratif antar sektor. Dan tentu saja, pembangunan berbasis Smart City secara simultan harus bisa menghasilkan Smart People dan Smart Society. Pembangunan Smart City juga tidak sekedar mengedepankan efisiensi birokrasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) namun juga bagaimana membangun masyarakat dengan menjadikan infrastruktur dan sarana TIK sebagai faktor pendukung.

Dijelaskan lagi, Pelaksanaan program kota cerdas (Smart City) di Kabupaten Humbang Hasundutan telah ditetapkan dalam 6 elemen/dimensi yaitu Smart Governance (tata kelola pemerintahan), Smart Branding (tata kelola peningkatan daya saing daerah), Smart Economy (tata kelola perekonomian), Smart Living (keleyakan taraf hidup masyarakat), Smart Society (tata kelola ekosistem masyarakat) dan Smart Environment (tata kelola lingkungan).

Sebagai wadah partisipasi antar sektor dan antar elemen dalam melakukan menerapkan pelaksanakan program Smart City di Kabupaten Humbang Hasundutan telah di bentuk Surat Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 66 tahun 2024 tentang Pembentukan Dewan Smart City Kabupaten Humbang Hasundutan. Dewan Smart City mempunyai tugas yaitu memberikan masukan/rekomendasi, dukungan, monitoring, evaluasi dan pelaporan perkembangan pelaksanaan smart city.

Menuju Smart City harus ada koordinasi dan kolaborasi stakeholder guna memperkuat kerjasama antara pemerintah, sektor swasta dan masyarakat dalam pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kualitas hidup dan pelayanan kepada masyarakat. Harus ada Inovasi dari setiap OPD terkait termasuk dukungan dari BUMN/BUMD dan perusahaan swasta sebagai bagian dari Dewan Smart City di Kabupaten Humbang Hasundutan.(As.JPN.Hh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *