Kontroversi Status Medsos , Muktar Nababan Ditahan Atas Dugaan Penistaan

SIBOLGA , jurnalpolisi.id

Mantan Anggota DPRD Sibolga, Muktar Nababan, akhirnya ditahan oleh Polres Sibolga terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan melalui sebuah unggahan di akun media sosial (Medsos) Facebook. Kasus ini telah menjadi sorotan masyarakat sejak beberapa waktu lalu, dan penahanan tersebut merupakan kelanjutan dari proses hukum yang sedang berjalan.

Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, mengonfirmasi penahanan Muktar Nababan saat diwawancarai oleh wartawan. “Sudah saya lihat kalau yang bersangkutan (Muktar Nababan) mulai malam ini ditahan,” kata Suyatno pada Selasa (10/9/24). Penahanan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mengumpulkan bukti-bukti yang cukup terkait tuduhan yang dilayangkan kepada Muktar.

Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh seorang tokoh pemuda Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Kota Sibolga, Raju Firmanda Hutagalung. Menurut Raju, unggahan yang dibuat oleh Muktar Nababan dianggap telah menistakan agama, sehingga dirinya merasa perlu melaporkan hal ini ke pihak berwajib. “Postingan Muktar Nababan, yang merupakan seorang tokoh masyarakat, seharusnya bisa menjadi teladan bagi orang lain, bukan malah memicu kontroversi,” ujar Raju.

Raju juga menyatakan rasa kecewanya terhadap perilaku mantan anggota DPRD tersebut. “Saya sangat kecewa kepada oknum mantan anggota DPRD Kota Sibolga yang menuliskan sesuatu yang saya duga telah menistakan agama. Untuk itu, mari kita kawal proses penegakan hukum ini sampai dengan tuntas,” tegas Raju pada wartawan, Rabu (11/9/2024).

Kasus ini memicu berbagai reaksi di kalangan masyarakat. Banyak pihak yang berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Penahanan ini juga menegaskan bahwa pihak berwenang tidak akan mentolerir tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat, terutama terkait isu-isu sensitif seperti penistaan agama.

Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi pengguna media sosial untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat atau komentar yang bisa menyinggung perasaan orang lain atau melanggar norma hukum. Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada proses hukum yang berlaku.

Muktar Nababan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan yang ada. Publik menunggu hasil akhir dari kasus ini dengan harapan bahwa keadilan akan ditegakkan tanpa memandang latar belakang pelaku. (P.Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *