Polsek Parung Amankan Satu Orang yang Diduga Pelaku Penganiayaan

Bogor, jurnalpolisi.id

Piket Reskrim dan piket patroli Polsek Parung, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, telah mengamankan satu orang yang diduga pelaku penganiayaan, tempat kejadian perkara (TKP) di Kampung Waru, Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, pada Senin (9/9/2024) sekira jam 18.30 WIB.

Kapolsek Parung AKP Dodi Rosjadi, SH., MH, menjelaskan kronologi kejadiannya bermula pada saat korban I yang merupakan korban sedang makan di dapur, dan pelaku M (paman korban) sedang memasak mie instant di dapur, tiba-tiba pelaku ngomel-ngomel tidak jelas sambil membanting panci sehingga ditegur oleh korban karena berisik.

Lanjutnya, akan tetapi pelaku tidak terima sehingga terjadi cekcok mulut dengan korban, kemudian korban yang kesal mengambil martil menghampiri pelaku, sehingga pelaku yang saat itu sedang memegang pisau langsung menusuk korban dengan menggunakan pisau tersebut.

Kejadian tersebut kemudian di lerai oleh ibu korban N dan Sdr. AR, setelah itu korban dibawa berobat ke Puskesmas Parung tetapi tidak bisa ditangani dan selanjutnya dirujuk ke RSUD Kota Depok.

Sedangkan pelaku berikut barang bukti sebilah pisau telah diamankan oleh warga di rumah pak RT Nurjaya. Kemudian pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Parung guna pengusutan lebih lanjut, “ucap AKP Dodi, Rabu (11/9/2024).

Akibat kejadian tersebut korban mengalami dua luka tusuk di bagian dada, luka gores di bagian dada dan luka robek pada tangan kiri.

Pihak Kepolisian telah melakukan olah TKP dan memintai keterangan di TKP mendapatkan identitas korban adalah I (30 tahun), laki-laki seorang karyawan swasta beralamat Kampung Waru, Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, dan saksi-saksi diantaranya AR (sepupu korban), N (ibu korban), serta Nurjaya (Ketua RT). Pelaku yang diamankan adalah M (paman korban).

Modus operandi pelaku adalah menusuk korban dengan menggunakan pisau, barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian berupa 1 buah pisau.

Pelaku M sudah diamankan di Mako Polsek Parung untuk tindak lanjut proses hukum dan pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *