Sita 578 Miras Tak Berizin, Satpol PP Kabupaten Bogor Tegakkan Aturan Demi Ketertiban Masyarakat
September 9, 2024
Bogor, jurnalpolisi.id
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, melakukan operasi penertiban terhadap peredaran minuman keras (miras) atau operasi miras di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat malam (16/8/2024).
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Bogor serta mencegah dampak negatif dari mengkonsumsi miras ilegal.
Pemeriksaan secara menyeluruh dilakukan petugas untuk memastikan tidak adanya penjualan atau konsumsi miras yang melanggar aturan di beberapa lokasi yang diduga menjadi titik peredaran miras seperti: warung, kafe, dan tempat hiburan malam.
Selama operasi petugas berhasil menemukan 578 botol miras yang tidak memiliki izin edar. Penertiban dilakukan dengan cara menyita barang bukti dan memberikan teguran kepada pemilik tempat usaha.
Dalam kegiatan ini petugas Satpol PP Kabupaten Bogor bekerja sama dengan Garnisun untuk memastikan semua proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
Operasi ini merupakan langkah nyata dalam mengurangi dampak negatif dari miras ilegal yang dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Di mana Kabupaten Bogor sejauh ini ada total 3.286 berbagai jenis miras berhasil diamankan petugas selama tahun 2024.
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor akan terus melakukan pengawasan dan penertiban untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik lagi.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)