Warga PekonTampang Tua dan Tampang Muda Keluhkan Prosedur Penerbitan Buku Nikah.

Tanggamus– jurnalpolisi.id

Beberapa Masyarakat Pekon tampang tua dan Tampang Muda Komplen Terkait Kelalayan menanganan pembuatan syurat nikah oleh pihak KUA kecamatan pematang Sawa kabupaten tanggamus provinsi Lampung/Jum,at/

Beberapa warga masyarakat Pekon tampang tua dan Tampang Muda yang enggan di sebutkan namanya ia menjelaskan saat awak media konfirmasi, kami sebagai warga komplen kepada P3N Pekon tampang tua dan Tampang Muda ini di karenakan kami merasa sudah puluhan hari bahkan sudah ada hampir memasuki bulan namun surat nikah kami belum juga kunjung tiba atau jadi padahal kami sudah urus semua lo persyaratannya begitu juga pembayarannya tapi kenapa hingga saat ini belum juga jadi ada apa ini yang jadi pertanyaan kami, jelasnya

Diwaktu yang sama awak media langsung bergegas menuju kediaman P3N Pekon tampang tua dan Tampang Muda, M.haris menjelaskan saat di wawancarai oleh awak media ini ia menjelaskan dan membenarkan,

” jika keluhan warga seperti itu namun ini kan saya menerima dari pihak KUA kecamatan sementara itu semua memang sudah hitungan hari atau bulan sebelumnya pihak kedua mempelai akan di akad nikah kan berkas berikut uang yang di minta oleh pihak KUA kecamatan yang senilai Rp.750.000 rupiah itu sadah saya serahkan kepada pihak KUA kecamatan,jadi hal yang wajar jika mereka mempertanyakan dengan saya, ungkapnya

“Tambah P3N, saya sudah berulang kali mempertanyakan terkait adanya laporan warga yang merasa terlalu lama menunggu surat nikah mereka saya tanyakan kepada pihak KUA kecamatan tanggapan pihak KUA belum juga jadi bahkan saya pernah bicara yang saya takutkan barang kali nanti warga ini ada rasa kesal menunggu mereka lapor ke media ,di jawab oleh salah satu honorer KUA kecamatan yang bernama novi yang silahkan kata Novi kesaya,imbuhnya

Beberapa hari kemudian awak media mencoba menghubungi pihak KUA kecamatan pematang Sawa guna konfirmasi terkait adanya keluhan warga Pekon tampang tua dan Tampang Muda dan keterangan M.haris P3N Pekon tampang tua dan Tampang Muda ini, menghubungi Pihak KUA kecamatan yang bernama novi salah satu pegawai honorer KUA kecamatan lewat via jejaring WhatsApp namun novi memberikan Helponnya kepada salah satu penyuluh KUA kecamatan, ikemudian oleh penyuluh agama KUA menjelaskan bahwa,

“jika itu tidak benar adanya kita melayani keluhan masyarakat dengan baik bahkan kami memproses berkas yang dari pihak pekon masing masing itu memang proses nya minimal sepuluh hari terhitung hari kerja (tidak termasuk hari libur) surat nikah tersebut jadi dan juga terkait dana yang wajib di storkan ke kementerian agama itu wajib senilai Rp.600.000 namun yang Rp.150 itu cuma kebijakan dari pihak mempelai atau yang di wakili oleh P3N setempat,terangnya

Maka dari itu kepada Instansi terkait yakni Kementrian agama (Kemenag) kabupaten Tanggamus provinsi Lampung terkait keluhan beberapa warga masyarakat Pekon tampang tua dan Tampang Muda kecamatan pematang Sawa di bagian selatan ini supaya ada tindakan tegas apakah seperti itu aturannya.tutupnya,

(Helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *