Juru Parkir di Padangsidimpuan “Nyanyi”, Bandar Narkoba Perempuan Berinisial ML Dibekuk Polisi
Padangsidimpuan , jurnalpolisi.id
Berawal dari seorang juru parkir berinisial ARS (43), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan yang kuat dugaan nyambi jadi pengedar sabu “nyanyi”, akhirnya terduga bandar perempuan berinisial ML (51), berhasil dibekuk pada Senin (2/9/2024) sore.
Juru parkir yang diduga terlibat dalam peredaran sabu ini “nyanyi” kepada Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, memberikan informasi penting yang mengarahkan polisi kepada ML. Penangkapan terhadap ML dilakukan di rumahnya yang terletak di Jalan Serma Lian Kosong, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
“Bersama Kepala Lingkungan, kami berhasil membekuk terduga bandar berinisial ML. ML diduga kuat sebagai pemasok sabu kepada ARS,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, SH, dalam keterangannya pada Selasa (3/9/2024) siang.
Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi tentang rencana transaksi narkoba yang akan terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Wek II. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.
“Berangkat dari informasi itu, kami melakukan penyelidikan ke lokasi. Di lokasi, kami mencurigai seorang juru parkir yang tak lain adalah ARS dan langsung melakukan penangkapan terhadapnya,” sebut Kasat.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap ARS, Tim Opsnal berhasil menemukan dua paket sabu seberat 0,28 gram yang disembunyikan di kantong celana sebelah kanannya. Selain itu, Tim Opsnal juga menyita dua bungkus plastik klip yang berisi beberapa plastik klip transparan kosong.
“Kemudian, kami menyita sebuah sendok yang terbuat dari sedotan, serta uang tunai Rp9.000 milik ARS. Kepada petugas, ARS mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang perempuan yang tak lain adalah ML. Maka, kami melakukan pengembangan ke kediaman ML dan berhasil mengamankannya,” urai Kasat.
Penangkapan terhadap ML tidak hanya berhenti di situ. Dari hasil penggeledahan di kediamannya, Tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti dalam jumlah yang cukup besar. Antara lain, 19 paket sabu seberat 86,44 gram, satu unit timbangan digital, serta sebungkus plastik klip berisi beberapa plastik klip kosong.
“Kemudian, kami juga menyita dari kediaman ML sebuah sendok terbuat dari sedotan, satu unit handphone warna hitam, dan uang tunai Rp10 juta. Guna pemeriksaan lebih lanjut, keduanya berikut seluruh barang bukti kami bawa ke Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan,” tutur Kasat.
Dalam kesempatan ini, Kasat juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya pengungkapan dan penindakan terhadap para bandar atau pengedar narkoba. Ia menyatakan bahwa peredaran narkoba merupakan ancaman serius yang harus diberantas karena menjadi akar dari berbagai tindak kejahatan lainnya.
“Oleh karenanya, kami meminta kepada seluruh oknum yang masih bermain dengan barang haram narkoba, apapun jenisnya, agar segera berhenti. Karena kami pasti akan mengungkap dan menindak siapapun pemain narkoba di Kota Padangsidimpuan,” tegas Kasat.
Kasat juga menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait dengan narkoba di lingkungan mereka. Dengan kerjasama semua pihak, diharapkan peredaran narkoba di Kota Padangsidimpuan dapat diberantas secara menyeluruh.
(P.Harahap)