Bangunan Tanpa IMB, Lurah Tambak Wedi Beserta Camat Kenjeran Surabaya Tutup Mata
Agustus 30, 2024
Surabaya, – jurnalpolisi.id
Program sadar pajak yang di canangkan oleh Eri Cahyadi Walikota Surabaya saat ini tidak berjalan dengan baik bahkan belum maksimal,di karenakan tidak adanya support dari pihak pemerintahan tingkat Kecamatan sampai tingkat Kelurahan, Jum’at ( 30/8/2024 )
Pasalnya salah satu program yang tidak ada support sama sekali dari pihak kelurahan maupun kecamatan yakni sadar warga mengenai pajak maupun secara administratif terkait Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB )
Di dalam aturan dari Dinas Dprkpp Kota Surabaya bahwasannya dengan ukuran di bawah 500 meter persegi adalah tugas dan wewenang dari pihak Kelurahan maupun pihak Kecamatan.
Dari penulusuran team awak media,selasa 27 Agustus 2024, menemukan pembangunan rumah yang masih dalam proses pembangunan sekitar 20% , dan akan di gunakan untuk kos kosan,kurang lebih ukuran tersebut di bawah 500 Meter persegi,di wilayah Tambak Wedi lebar nmr 2 kelurahan Tambak Wedi Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya.
Team Awak Media melakukan konfirmasi ke pihak pemilik bangunan,tetapi Ria sebagai pemilik tidak ada di tempat dan selanjutnya tukang bangunan memberikan nomer WhatsApp ke team media.
Saat di konfirmasi, Ria sebagai pemilik bangunan tidak mau menjawab dan tidak mau menerima telepon dari Awak Media , bahkan dalam waktu itu juga sempat memblokir nomer dari jurnalis
Selanjutnya pada hari Rabu ( 28/8/2024 ) pagi, Awak Media mencoba mendatangi lagi ke lokasi pembangunan, alhasil juga tidak ada pemiliknya di lokasi.
Matlilla sebagai Lurah Tambak Wedi saat di konfirmasi oleh awak media menyampaikan,sebelum adanya pembangunan harusnya melakukan ijin ( IMB ) terlebih dahulu,”ucapnya saat di konfirmasi melalui WhatsApp.
Pada hari Kamis ( 29/8/2024 ) Pak Lurah mempersilahkan awak media untuk bertemu langsung di halaman kantor Kelurahan Tambak Wedi
Matlilla menyampaikan di depan awak media,kalau masalah adanya pembangunan di lokasi kami,itu seharusnya melakukan ijin IMB terlebih dahulu sebelum adanya pembangunan secara fisiknya,” ujar Matlilla
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 16 Tahun 2021 adalah peraturan yang mengubah Peraturan Walikota Surabaya Nomor 64 Tahun 2010. Peraturan ini mengatur tentang tata cara pengenaan sanksi administratif pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya.
Pelanggar bangunan tanpa IMB/ PBG dapat dikenakan sanksi lain, seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pembangunan, dan lain-lain.
( Team )