Polsek Cileungsi Cek TKP Terkait Percobaan Pencurian yang Mengakibatkan Korban Alami Luka

Agustus 30, 2024

Bogor, jurnalpolisi.id

Kepolisian Sektor (Polsek) Cileungsi melakukan cek dan olah TKP terkait kasus tindak pidana percobaan pencurian, kejadian tersebut terjadi TKP di Jalan Gang Tumaritis tepatnya di Kampung Gandoang RT 04/01 Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Kamis (29/8/2024) sekira jam 22.00 WIB.

Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (30/8/2024) membenarkan adanya peristiwa tindak pidana percobaan pencurian yang mengakibatkan korban mengalami luka.

Awal mula kejadian pada hari Kamis, (29/8/2024) jam 21.50 WIB korban berangkat dari rumah naik sepeda motor dengan tujuan menjemput temannya bernama Sdr. Kodai di daerah Gandoang.

Karena Sdr. Kodai akan menginap di rumah Sdr. Muhamad Rafly, diperjalanan Sdr. Muhamad Rafly dihadang menggunakan sepeda motor Scoopy warna putih oleh 2 orang laki-laki tidak dikenal.

Dan ketika itu korban Sdr. Muhamad Rafly langsung berhenti karena tidak ada jalan lagi, salah satu dari pelaku menodong Sdr. Muhamad Rafly menggunakan celurit lalu langsung dibacok ke arah Sdr. Muhamad Rafly mengenai tangan sebelah kiri, kepala bagian atas dan dada sebelah kanan.

Kemudian Sdr. Muhamad Rafly langsung melakukan perlawan dengan cara menendang pelaku menggunakan kaki kanan mengenai perut pelaku, kejadian tersebut berlangsung sekitar selama 10 menit, tidak lama kemudian ada beberapa warga yang datang menolongnya.

Selanjutnya Sdr. Muhamad Rafly dibawa ke RSUD Cileungsi guna untuk dilakukan pengobatan, hasil pemeriksa dokter, Sdr. Muhamad Rafly bisa langsung pulang dilakukan rawat jalan.

Motor milik Sdr. Muhamad Rafly tidak berhasil dibawa pelaku dan sudah diamankan oleh keluarga Sdr. Muhamad Rafly, dengan adanya kejadian tersebut piket Reskrim cek TKP guna untuk menindaklanjuti laporan kejadian tersebut.

Hasil olah TKP dan hasil penyelidikan di mana diketahui identitas korban bernama Muhamad Rafly, seorang karyawan swasta, yang beralamat Kampung Mampir, Desa Mampir, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, dan saksi-saksi yang sudah diminta keterangan diantaranya Shaleh dan Rasef.

Keterangan dari pihak Kepolisian Polsek Cileungsi menerangkan peristiwa ini bahwa benar telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian. Namun tidak ada barang milik korban Sdr. Muhamad Rafly yang diambil para pelaku diperkirakan pelaku berjumlah dua orang.

Berikut barang bukti yang diamankan pihak Kepolisian Polsek Cileungsi berupa 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Beat warna hitam, STNK, Kunci motor.

Pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjut dengan mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap peristiwa dari percobaan pencurian tersebut dengan mengecek apakah ada CCTV di sekitaran TKP.

Di mana Polsek Cileungsi rutin melaksanakan patroli malam hingga subuh dini hari namun tanpa didukung kesadaran masyarakat untuk pos kamling dan penerangan jalan yang cukup tidak berjalan optimal, maka oleh karena itu menghimbau masyarakat untuk melaporkan segera bila ada yang dicurigai ke Bhabinkamtibmas maupun Polsek Cileungsi bisa juga melalui akun Instagram polsek_cileungsi.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *