Hasil Dari Sosialisasi Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi, Pada Acara Pilkada Serentak Tahun 2024 Oleh KPU

Banyuwangi – jurnalpolisi.id

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menggelar kegiatan sosialisasi tentang pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi pada Pilkada Serentak Tahun 2024.

Kegiatan tersebut digelar di Kantor KPU Banyuwangi pada Senin (26/8/2024) bersama seluruh wartawan di Kabupaten Banyuwangi.

Ketua KPU Kabupaten Banyuwangi Dian Purnawan mengatakan jika perkembangan baru selalu update bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi dan juga stakeholder lainnya.

“Saat ini penyelenggara Pemilu, revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang tunduk dan menyesuaikan kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70,” paparnya.

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen (enam setengah persen) di Kabupaten/kota tersebut.

“Artinya Kabupaten Banyuwangi saat ini mengikuti peraturan tersebut,” kata Dian.

Dengan adanya keputusan itu diharap lebih bisa dimonitor oleh masyarakat. Untuk saat ini tidak ada partai non parlemen jadi namanya peserta partai politik Pilkada Serentak 2024 Banyuwangi.

“Semua partai sama dan untuk pendaftaran kami buka selama tiga hari sejak Selasa (27/8/2024) hingga Kamis (29/8/2024),” terangnya.

Ada tahapan yang dilakukan mulai menjalani tes kesehatan pasangan calon bupati dan wakil bupati hingga gelaran Pilkada Serentak 2024 Banyuwangi.

“Diharapkan untuk rekan media selalu mengikuti rangkaian kegiatan Pilkada Serentak 2024 Banyuwangi bersama KPU Banyuwangi,” ungkapnya.

Apresiasi rekan media yang sudah secara intens memberitakan terkait kegiatan dan sosialisasi yang disampaikan oleh KPU Banyuwangi.

“Kami juga membutuhkan peran serta rekan-rekan media dari cetak, online, radio maupun televisi untuk pemberitaan dan konten terkait Pilkada Serentak 2024 Banyuwangi di setiap tahapan,” katanya.

Prinsipnya seluruh partai politik berhak mengusung calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Serentak 2024 Banyuwangi. ( Boby )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *