KPU Malra Teken MoU Medical Chek Up Bacabup
Agustus 23, 2024
Malra – jurnalpolisi.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tenggara (Malra), Kamis ’22 Agustus 2024 melalukan penendatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama RSUP Dr. Johannes Leimena
Penanda tanganan ‘MoU diantara KPU Malra dan RSUP Dr. J. Leimena didasari pada pemeriksaan kesehatan (Medical Chek Up_Red) yang nantinya harus dilalui Bakal calon bupati (Bacabub) dan Bakal calon wakil bupati (Bacawabup)
Dilansir, Ketua KPU Maluku Tenggara Basuki Rahmat Oat bahwa pemeriksaan kesehatan meliputi, Kesehatan Jasmani dan Rohani, juga pemeriksaan bebas Narkoba oleh para bakal calon itu sendiri.
Basuki juga bilang kalau pemeriksaan yang dilakukan nantinya menjadi syarat awal dan wajib dipenuhi bagi para calon Bupati dan calon Wakil Bupati
“ini adalah tahapan awal bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati,”sebut Ketua KPU Malra`Basuki Rahmat Oat
Bahwa syarat pemenuhan ini sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 1090 Tahun 2024, tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024.
Lanjut Rahmat, bahwa persyaratan yang harus disiapkan oleh para bakal calon, termasuk pengisian form pernyataan benar-benar sebagai WNI, kemudian Surat Keterangan Catatankepolisian (SKCK).
Selain itu, syarat lainya yang harus dipenuhi adalah dokumen sedang tidak menjalankan pidana atau sedang dalam masa hukuman dan berusia paling rendah 25 Tahun.
Oat menjelaskan, bahwa Penanda tanganan ‘MoU antara KPU Malra dan RSUP Dr. J. Leimena terkait pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Tahun 2024, telah selesai dilangsungkan pada hari itu juga.
Prosesi Penandatanganan Kedua belah Pihak dihadiri pula oleh seluruh Komisioner KPU Maluku Tenggara dan Sekretaris KPU Malra, serta Kasubag KUL, Perwakilan Kejaksaan Negeri Tual dan Pihak RSUP Dr. J. Leimena.
Publish by (Melky_JPN)