Kades Kuro Kec. Karangbinangun Kab. Lamongan Dijemput Kejari Lamongan Diduga Terkait Pencabulan
Agustus 21, 2024
Lamongan, jurnalpolisi.id
Kepala Desa (Kades) Kuro yang akrab dipanggil Amir, di Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, dijebloskan ke penjara Lapas Kelas IIB Lamongan.
Kades Kuro tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pencabulan terhadap dua bocah di bawah umur. Kedua korban tersebut merupakan anak dari istri sirinya sendiri.
Kades Kuro diduga memperlakukan kedua putri tirinya secara tidak pantas di rumahnya, wilayah Kecamatan Lamongan, pada sekitar bulan Maret 2023.
Kades Kuro pernah tepergok oleh istrinya sedang tiduran dengan posisi mendekap di belakang salah satu korban. MA kemudian harus berurusan dengan hukum karena diduga telah mencabuli kedua anak tirinya.
Perkara dugaan pencabulan dengan tersangka MA, Kades Kuro, ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Agung Rokhaniawan, mengatakan, setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polres Lamongan, perkara dugaan pencabulan dengan tersangka Kades Kuro Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, yang berinisial MA, kini dilanjutkan ke kejaksaan.
“Terhadap tersangka saat ini telah dilakukan penahanan oleh JPU sejak 20 Agustus 2024 hingga 8 September 2024 di Lapas Kelas IIB Lamongan,” ujar Agung Rokhaniawan, Rabu (21/8/2024).
“Atas perkara tersebut, telah ditunjuk tiga jaksa penuntut umum (JPU) yang akan melaksanakan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Tindakan ini mendapat sorotan dan kecaman keras dari salah satu pemimpin Borgol Indonesia, Kristiono Budi Utomo, yang menyayangkan perbuatan oknum kepala desa tersebut, yang dianggap tidak pantas dicontoh sebagai pelayan masyarakat.
“Jika perbuatan ini terbukti menurut Pengadilan Negeri Lamongan, saya berharap dihukum seberat-beratnya agar tidak terulang kembali,” pungkasnya.
(Tim red, Fa)