Hari Ketiga Sidang PT SAE: Saksi Jelaskan Pengeroyokan dan Perusakan yang Terjadi

Agustus 21, 2024

P.SIDIMPUAN – jurnalpolisi.id

Pada hari ke-3 sidang kasus pengeroyokan terhadap PT. Sinar Avanoska Emas (SAE) Marancar, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Rabu (21/08/24), jaksa penuntut umum Kota P.Sidimpuan menghadirkan dua saksi korban, yaitu Al Anshari dan Hamdani Rambe.

Korban pengeroyokan yang dilaporkan adalah Parlindungan (Unyil), Ngolu Partahian, Zainal Aripin Lubis, Nurman Akhmad, dan Muhammad Ali Rido Harahap.

Sementara itu, para terdakwa yang dihadirkan melalui sidang virtual antara lain Irwan Julianto Siregar, Ternama Siregar, Parlagutan Siregar, Rudianto Harahap, Dediman Waruhu, dan Budiansyah.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Prihatin Stio Raharjo S.H., M.H., dengan anggota I Feryandi, S.H., M.H., dan Rudi Rambe S.H., yang memfokuskan pada pengambilan keterangan saksi korban serta menanggapi sanggahan dari para terdakwa.

Al Anshari, salah satu saksi, di hadapan majelis hakim mengonfirmasi bahwa para terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap korban. Ia juga menambahkan bahwa para terdakwa melakukan perusakan terhadap mobil milik perusahaan PT SAE.

Saksi lainnya, Hamdani Rambe, menjelaskan bahwa pengeroyokan terjadi di dua lokasi, yakni di atas dan di bawah area proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).

Hamdani menyebutkan bahwa Budiansyah berperan dalam melemparkan benda ke body mobil, sementara Ternama bertindak sebagai pelaku perusakan dan pemukulan. Dediman alias Waruhu diduga melempar dan memukul korban, sedangkan Irwan Julianto dikatakan memukul Nurman Akhmad. Rudianto Harahap diduga juga melempar dan memukul korban Zainal Aripin Lubis.

Terdakwa Bantah Beberapa Keterangan Saksi, Namun Akui Pemukulan

Dalam sidang tersebut, beberapa terdakwa memberikan sanggahan terhadap keterangan saksi. Terdakwa Ternama Siregar membantah melakukan perusakan mobil perusahaan, namun mengakui pemukulan terhadap korban. Dediman Waruhu membantah menggunakan alat besi untuk merusak mobil, tetapi mengakui melempar dan memukul Zainal Lubis.

Rudianto Harahap juga membantah tuduhan pelemparan dan pemukulan, namun saksi korban menegaskan bahwa ia melakukan pemukulan terhadap Zainal Lubis. Budiansyah menyangkal perusakan mobil, tetapi mengakui ikut serta memukul korban. Irwan Zulianto mengakui memukul Nurman Ahmad, namun membantah menggunakan kayu dalam aksinya.

Sidang ini masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan lebih lanjut dari saksi-saksi lainnya serta penjelasan dari para terdakwa. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dampak serius yang ditimbulkan terhadap perusahaan dan korban (P.harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *