9 Terpidana Judi Online Di Aceh Timur Dicambuk

Aceh Timur – jurnalpolisi.id

Sebanyak 9 terpidana judi online yang terbukti melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2004 tentang hukum jinayat Perjudian di Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, menjalani eksekusi hukuman cambuk.

9 terpidana pelanggaran syariat Islam tersebut dicambuk di halaman kantor Dinas satpol PP WH Kabupaten Aceh Timur Rabu (20/8/2024).

Prosesi cambuk berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Eksekusi cambuk tersebut turut disaksikan ratusan warga.

Selain warga, pelaksanaan hukuman cambuk tersebut disaksikan,Pj Bupati Aceh Timur, Kejari Aceh Timur,kasi Pidum Kejari Aceh Timur, Kapolsek Idi Rayeuk, Kasatpol PP WH Aceh Timur dan unsur pimpin daerah setempat.

Ke 9 terpidana maisir tersebut dicambuk di bawah pengawalan ketat tim Kejaksaan Negeri Aceh Timur, personel kepolisian, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Timur.

Para terpidana cambuk tersebut, yakni (JN) 18 kali cambuk,(IR) 23 kali cambuk,(KH) 8 kali cambuk,(AS) 12 kali cambuk.

Selanjutnya (MH) Wahyudi,8 kali cambuk,.(TR) 6 kali cambuk,(MT) 8 kali cambuk,(ZF) 10 kali cambuk dan terakhir (AG) 8 kali cambuk.

Pj Bupati Aceh Timur Amrullah Ridha mengatakan, eksekusi cambuk ini dilakukan karena mereka melanggar syariat Islam. Oleh karena itu, masyarakat di Kabupaten Aceh Timur diminta tidak melanggar syariat Islam maupun hukum lainnya.

Kepada para terhukum, katanya, jadikanlah hukuman cambuk ini sebagai pelajaran dan tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Serta meningkatkan amal ibadah agar terhindar dari perbuatan tercela.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Aceh Timur agar menghindari diri dari perbuatan yang melanggar hukum, baik hukum secara umum maupun hukum syariat Islam, sehingga kehidupan bermasyarakat daerah ini berlangsung damai dan tenteram,”pungkasnya.

Sementara kepala kejaksaan negeri idi Rayeuk Lukman hakim mengatakan, sembilan terpidana telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan cara dicambuk di depan umum.

Masih lanjutnya juga mengatakan “Bahwa dengan adanya eksekusi Uqubat Cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran kepada Masyarakat khususnya di Kabupaten Aceh Timur agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Wilayah.”pungkasnya.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Timur T.Amran atau yang akrab disapa Ampon mengatakan pemerintah daerah mengapresiasi pelaksanaan hukuman cambuk yang dilaksanakan oleh kejaksaan negeri setempat.

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berharap dengan adanya pelaksanaan eksekusi cambuk, maka pelaku pelanggar syariat Islam seperti judi online dan pelanggar syariat Islam lainnya dapat berkurang dan diharapkan tidak lagi terjadi ke depan.

(Zainal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *