Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah Bersilaturahmi dengan Partai Non-Parlemen Usai Putusan MK

Agustus 21, 2024

Tangerang,- jurnalpolisi.id

21 Agustus 2024 Pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa, 20 Agustus 2024, yang mengubah aturan pencalonan kepala daerah, pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Tangerang, H. Moch. Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah, mengadakan silaturahmi dengan partai politik non-parlemen di Atria Hotel Gading Serpong pada Selasa malam.

Dalam sambutannya, Maesyal Rasyid menyampaikan rasa syukur atas kesempatan untuk menjalin silaturahmi dengan partai politik non-parlemen di Kabupaten Tangerang. Maesyal, yang juga mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, menegaskan bahwa pasangan Maesyal-Intan berkomitmen untuk melanjutkan program kerja bupati sebelumnya, Ahmed Zaki Iskandar. “Karena pada periode Pak Zaki, saya juga terlibat aktif sebagai pelaku, program yang sudah berjalan baik dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat akan kami lanjutkan, dengan tambahan inovasi-inovasi baru sesuai dengan keinginan masyarakat,” ujarnya.

Intan Nurul Hikmah, calon wakil bupati yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang periode 2009-2014, serta anak dan adik dari dua mantan bupati Kabupaten Tangerang, memperkuat pernyataan Maesyal dengan menyoroti berbagai hasil kerja bupati sebelumnya dan kontribusi dirinya selama di DPRD.

Pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan partai-partai non-parlemen, diantaranya Partai Bulan Bintang, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Partai Hanura, dan Partai Gelora. Ketua Partai Bulan Bintang yang juga memimpin Koalisi Partai Non-Parlemen, Ir. Rohayati, menyampaikan bahwa Koalisi Tangerang Gemilang, yang telah terbentuk sejak Mei 2024, aktif menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk pasangan Maesyal-Intan, dalam rangka persiapan Pilkada 2024.

Sekretaris koalisi yang juga Ketua DPD Partai Ummat Kabupaten Tangerang, Ir. Suprapto, menambahkan bahwa partai-partai non-parlemen yang menjadi peserta Pemilu 2024 memiliki hak untuk mengusung pasangan calon dalam Pilkada, bukan sekadar mendukung, terutama setelah keluarnya putusan MK hari ini.

Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 tidak menyebut adanya penundaan pemberlakuan keputusan untuk Pilkada mendatang, yang mengindikasikan bahwa keputusan ini berlaku untuk Pilkada 2024. Berdasarkan hasil Pemilu 2024, terdapat 9 partai non-parlemen di Kabupaten Tangerang yang memiliki akumulasi suara sah 159.910 atau sekitar 6.79% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), angka ini melewati batas minimal syarat pencalonan Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Maesyal yang hadir bersama para pimpinan tim penemangannya menyatakan bahwa silaturahmi ini akan dilanjutkan dengan pembicaraan yang lebih intensif. Pertemuan ditutup dengan berfoto bersama.

(Editor Yudi Sayut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *