Tim Jatanras Polres TTS Tangkap Pelaku Pencurian di Hotel Bahagia II Soe

NTT, jurnalpolisi.id

Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) berhasil menangkap seorang residivis pencurian laptop dan handphone yang selama ini meresahkan warga Kota Soe. Pelaku, yang diketahui bernama Jutra Hendrik Mekolie, dibekuk aparat di Oekamusa, Kota Soe, pada Senin, 19 Agustus 2024, sekitar pukul 13.00 WITA.

Kapolres TTS, AKBP Ary Satmoko, dalam keterangannya kepada media, menjelaskan bahwa pelaku telah beraksi di Hotel Bahagia II, Kota Soe, selama beberapa waktu, namun selalu berhasil menghindari penangkapan. Berdasarkan rekaman CCTV hotel, pelaku melakukan pencurian laptop pada 22 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu, pelaku keluar dari kosnya di Kilometer 3, Kota Soe, lalu menuju Hotel Bahagia II dan mencuri satu unit laptop merek ASUS milik seorang anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menginap di kamar nomor 303.

Dalam aksinya, pelaku memasukkan kepalanya melalui jalusi jendela kamar dan mengambil laptop tersebut ketika korban sedang tertidur lelap. Laptop yang dicuri kemudian dijual kepada seorang kerabat pelaku bernama Welmince Bureni di Jalan Nangka, Kota Kupang, dengan harga satu juta rupiah. Uang hasil penjualan laptop digunakan untuk keperluan pribadi.

Setelah korban menyadari pencurian tersebut, ia segera melapor ke SPKT Polres TTS. Tim Satreskrim kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan yang berlangsung selama dua bulan. Pada 17 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WITA, pelaku kembali melakukan aksinya dengan mencuri sebuah handphone milik tamu lain di Hotel Bahagia II. Korban segera melaporkan kejadian tersebut, dan Tim Jatanras Polres TTS bergerak cepat menangkap pelaku di Oekamusa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. Barang bukti handphone telah disita oleh polisi, sementara laptop masih dalam proses penjemputan di Kupang bersama saksi penada untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pantauan di lokasi, pelaku yang telah diborgol langsung digiring oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres TTS menuju Kupang untuk menjemput barang bukti laptop dan meminta keterangan dari saksi penada. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.” Efan .(Evan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *