Kemenkumham Beri Remisi Kepada 176.984 Narapidana dan Anak Binaan pada HUT RI ke-79

Agustus 19, 2024

Bukittinggi– jurnalpolisi.id

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia (HUT RI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi umum berupa pengurangan masa pidana kepada 176.984 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia.

Menkumham RI, Yasonna H. Laoly, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini bukan hanya pengurangan hukuman semata, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memberikan kesempatan kepada narapidana untuk memulai kehidupan baru dan berkontribusi positif kepada masyarakat setelah menjalani masa hukuman.

Pernyataan tersebut disampaikan Yasonna dalam Upacara Peringatan HUT ke-79 RI di Gedung Kemenkumham, Jakarta pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Secara terpisah, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi, remisi diserahkan secara simbolis kepada lima perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Penyerahan Surat Keputusan Remisi dilakukan oleh Wali kota Bukittinggi, Erman Safar, yang didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Herdianto.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Wali kota, Ketua DPRD, dan anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bukittinggi serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Erman Safar memberikan pesan kepada para narapidana agar senantiasa bersabar, bertawakal, dan terus memperbaiki diri selama menjalani hukuman.

Ia juga berharap agar setelah masa hukuman selesai, para narapidana dapat kembali ke masyarakat dan memberikan kontribusi yang bermanfaat.

Remisi yang diberikan pada tanggal 17 Agustus setiap tahunnya merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Pada tahun 2024 ini, dari total 176.984 narapidana yang menerima remisi, sebanyak 172.678 di antaranya memperoleh Remisi Umum I, yang berarti pengurangan sebagian masa hukuman.

Sementara itu, 3.050 narapidana mendapatkan Remisi Umum II, yang berarti mereka langsung bebas setelah remisi diberikan.

Selain itu, pemberian remisi ini juga memberikan manfaat bagi anggaran negara, dengan penghematan sebesar Rp 274.359.090.000 dalam biaya makan narapidana dan anak binaan.

Di Lapas Kelas IIA Bukittinggi sendiri, 327 narapidana menerima Remisi Umum I, dan satu narapidana mendapatkan Remisi Umum II.

Namun, narapidana yang menerima Remisi Umum II tersebut belum bisa dibebaskan karena masih harus menjalani hukuman subsider, seperti yang dijelaskan oleh Kepala Lapas, Herdianto.

(Syafrianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *