Kalapas Maulana Luthfiyanto 48 Remisi Yang Diusulkan
Agustus 18, 2024
Malra – jurnalpolisi.id
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Tual, Maulana Lutjfiyanto yang didampingi Penjabat Bupati Maluku Tenggara, Drs. Jasmono M.Si juga Penjabat Walikota Tual Affandy Hassanusi saat pelaksanaan upacara pemberian Remisi.
Yang mana Lapas sendiri pada peringatan Hut Kemerdekaan RI ke 79, telah mengusulkan 48 nama WBP yang akan mendapatkan remisi.
“Jadi semuanya berjumlah 48 orang,”sebut Kalapas Maulana Luthfiyanto, Sabtu didepan sejumlah awak media, Sabtu (17/08/2028)
Remisi atau pengurangan masa tahanan, Maulana sampaikan kalau sebanyak 48 nama yang diusulkan mendapatkan remisi dan sebanyak itu pula remisi yang didapatkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Selain mendapat Remisi, Maulana juga katakan kalau WBP mendapatkan remisi sebagai tahap pembuka. Sehingga dari remisi – remisi tersebut para Narapida mendapatkan penurangan yang lumayan signifikan
Dimana pemberian Remisi bervariasi,”Jadi ada yang mendapatkan 1 bulan sampai 5 bulan pengurangan masa tahanan (Remisi_Red),”sebut Maulana
Hal tersebut kata Dia, merupakan salah satu bentuk perhatian dari pemerintah, bahwa akan tetap konsen memberikan pembinaan terhadap warga binaan Lapas Kelas IIB Tual. Dimana pada saat ini Lapas dihuni 98 Warga Binaan Pemasyarakatan..
Upacara pemberian Remisi kepada para WBP diberikan secara simbolis. Turut hadir pada pelaksanaan pemberian remisi, Kapolres Tual AKBP Adrian SY Tuuk, Kapolres Maluku Tenggara AKBP Ftans Duma, Danlanud Dumatubun Langgur, Kajari Tual Adam Ohoiled S.H, Tokoh Agama, BUMN dan BUMD
Maulana juga tetap optimis, bahwa kehadirian dua kepala daerah itu akan mampu membawa perubahan, dalam hal pembanguan lapas ke depan.
Dimana saat ini Lapas Kelas IIB Tual dalam proses pembangunan sarana prasarana pendukung, satu diantaranya pembangunan klinik yang sementara dikerjakan.
Publish by (Melky_JPN)