423 Narapidana Takalar Terima Remisi Kemerdekaan RI ke-79 Tahun 2024
Takalar- jurnalpolisi.id
Pj. Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad,.M.Dev,.Plg didampingi Kalapas Takalar menyerahkan SK Keputusan menteri Hukum dan HAM RI tentang pemberian remisi umum Tahun 2024 dalam rangka HUT ke-79 RI di Lapas Kelas II B Takalar Provinsi Sulawesi Selatan Sabtu 17/08/2024.
Sebanyak 423 Narapidana di Takalar memperoleh remisi umum, dengan rincian Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum 1 bulan sebanyak 36 orang, remisi 2 bulan 62 orang, remisi 3 bulan 252 orang, remisi 4 bulan 42 orang, remisi 5 bulan 24 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 7 orang.
Pada kesempatan tersebut, Pj. Bupati Takalar dalam membacakan sambutan seragam Menteri Hukum & HAM RI Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa tema besar yang diusung dalam memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-79 tahun ini adalah “Nusantara Baru, Indonesia Maju” sekaligus dirangkaian dengan pemberian remisi umum tahun 2024 bagi para narapidana.
Tema tersebut dipilih sebab peringatan HUT ke-79 RI bertepatan dengan tiga momentum penting yakni momentum dalam rangka menyongsong Ibu Kota Baru, Pemilihan Presiden dan menuju Indonesia Emas 2045. Ketiga momen tersebut merupakan masa transisi besar Indonesia, sehingga hari ulang tahun ke-79 RI ini menjadi batu loncatan besar bagi Indonesia.
“Dalam semangat kemerdekaan ini, pemerintah terus berupaya untuk bersikap profesional dalam bekerja membangun negara, pembangunan yang dilaksanakan khusunya pembangunan Ibu Kota Negara merupakan simbol dan harapan indonesia untuk bisa meningkatkan investasi dalam ekspor dan menggerakkan ekonomi serta simbol pembangunan yang berperan didalamnya.
Lanjut dikatakan, hari ini merupakan momen yang sangat penting, indonesia berhasil merdeka berkat jasa para pahlawan yang tidak gentar melawan penjajah dari bumi pertiwi tercinta, oleh karena itu patutlah kita berterima kasih, mengenang dan mendoakan para pahlawan kemerdekaan bangsa pada momentum ini. Kita tidak boleh sedikit pun melupakan sejarah bangsa indonesia dan sejarah para pahlawan kita.
“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan buka semata-mata diberikan secara sukarela, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan kepada warga binaan yang telah sunggu-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakn oleh para penyelenggara” Imbuhnya.
Saya berpesan bagi seluruh warga binaan di lapas permasyarakatan, rumah tahanan, rumah pembinaan khusus anak di seluruh indonesia tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan proses kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Khusus bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam nilai tata nilai kemasuarakat yamg baik dan berkontribusi aktif dalam lingkungan” Tutupnya.
(St Hajrah)