KPU Kota Tangerang Siap Perpanjang Pendaftaran Pilkada 2024 Jika Hanya Ada Satu Paslon

TANGERANG, jurnalpolisi.id

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang berencana untuk memperpanjang masa pendaftaran Pilkada Kota Tangerang 2024 apabila hingga penutupan pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon (paslon) yang mendaftar.

Masa pendaftaran untuk Pilkada 2024 sendiri dijadwalkan berlangsung serentak selama tiga hari, yaitu dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

Komisioner KPU Kota Tangerang, Rustana Hasan, menyampaikan bahwa jika situasi ini terjadi, masa pendaftaran akan diperpanjang selama tiga hari setelah penutupan, yakni mulai dari 30 Agustus 2024. “Jika hanya ada satu paslon yang mendaftar atau tidak ada yang mendaftar sama sekali, kami akan memperpanjang pendaftaran selama tiga hari,” jelas Rustana saat dikonfirmasi pada Jumat (16/8/2024).

Saat ini, opsi perpanjangan masa pendaftaran tengah dibahas oleh KPU RI. Setelah keputusan final dicapai di tingkat pusat, KPU akan mengeluarkan pedoman teknis terkait perpanjangan ini untuk diterapkan oleh KPU provinsi serta kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

“Rapat koordinasi terkait pencalonan saat ini sedang berlangsung di KPU RI,” tambah Rustana.

Proses pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

Pendaftaran akan diumumkan pada 24-26 Agustus 2024, dan proses pendaftaran dimulai dari 27 hingga 29 Agustus 2024. Pada tanggal 27 dan 28 Agustus, pendaftaran akan dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sementara pada tanggal 29 Agustus, pendaftaran akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB.

Setelah masa pendaftaran berakhir, KPU akan melakukan verifikasi berkas pencalonan dan menetapkan pasangan calon yang lolos pada 22 September 2024.

Setelah itu, tahapan pilkada akan memasuki masa kampanye mulai 25 September hingga 23 November 2024, diikuti dengan masa tenang dari tanggal 24 hingga 26 November 2024, sebelum akhirnya hari pemungutan suara digelar secara serentak pada 27 November 2024 di seluruh Indonesia.

Reporter: Ismail Marjuki, JPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *