Lambanya Penanganan Perkara Di Polres Jember, Korban Penipuan Penggelapan Pertanyakan Kinerja Penyidik

Jember, – jurnalpolisi.id

Merasa ditipu ratusan juta, Ahmad warga Surabaya melaporkan komplotan dugaan tindak pidana penipuan dan Penggelapan ke mapolres Jember pada kamis 04 juli 2024.

Menurut keterangan korban (Ahmad), Awalnya ia ditawari Membeli tembaga kuningan senilai 200 juta dengan tonase 2,5 ton.

“Awal mendapatkan informasi tersebut dari Suyanto (teman korban) bahwa ada tembaga kuningan di Jember dengan harga Rp 135.000 per/Kg. Adapun keterangan dari seorang Mediator berinisial SA, sebelum di survei lokasi korban meminta melakukan video call melalui HP Mediator SA untuk melihat barang tembaga kuningan tersebut”. Terang Ahmad saat ditemui di kantor media Delikjatim.com, Kamis 15 Agustus 2024.

Masih Ahmad,” usai melihat berang tersebut melalui Video call, Ahmad (Korban) bersama Suyanto dan mediator berinisial SA melakukan perjalanan ke Jember untuk survei secara langsung dan melakukan transaksi pembelian tembaga kuninagan tersebut”. Imbuhnya.

Sesampainya di Jember, pada rabu 3 juli 2024, Korban bertemu dengan pelaku yang dikenalnya dengan nama Haji alias (H. Nafis). Dengan bujuk rayu korban diminta menyiapkan uang senilai 200 juta untuk diperlihatkan ke pemegang kunci gudang temlat tembaga kuninagan tersebut disimpan. Sehingga pada kamis 04 Juli 2024 korban bersama Suyanto dan Mediator ke bank BCA di jember mengambil uang tunai Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).

Usai dari bank korban yang membawa uang cash senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) ditambah dengan uang yang diambilnya dari bank 150 juta sehingga total uang senilai 200 juta diberikan korban ke pelaku yang akrab di sapa Haji tersebut dengan tujuan memperlihatkan kepada pemegang kunci agar bisa melihat barang yang hendak dijual.

Namun naas, Selang beberapa menit pelaku tak kunjung keluar dari dalam rumah ketika di liat ternyata pelaku dan perempuan yang megang kunci tersebut sudah kabur.

Merasa menjadi korban penipua, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jember dengan no laporan polisi LP/B/271/VII/2024/SPKT/POLRES JEMBER/Polda Jawa Timur.

Sayangnya sudah sebulan lebih, kasus ini seakan jalan di tempat. polisi belum memanggil para pelapor, terlapor maupun para saksi. Bahkan korban belum mendapatkan sp2hp sama sekali.

Saat Dikonfirmasi kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi S.H, S.I.K, M,Si. Melalui sambungan seluler mengarahkan awak media untuk koordinasi langsung ke penyidik dan kasat Reskrim.

Upaya konfirmasi Awak media ke Kasat Reskrim Polres Jember AKP. Abid Uais Al Qorni Aziz hingga berita ini ditayangkan masih belum memberikan keterangan atas konfirmasi awak media melalui seluler. (BERSAMBUNG).

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *