Oknum pj Kades KutaTinggi Di Duga Seluruh Kegiatan Dan Fisik Mark Up Anggaran

Aceh Tenggara – jurnalpolisi.id

Pemerintah telah menganggarkan untuk Desa Kuta tinggi Kecamatan badar dengan pagu sebesar Rp. 983.329.000,- semua itu diperuntukkan untuk kemakmuran dan pembangunan desa tersebut di tahun 2024 ini

Namun sangat disayangkan banyak jugaan yang diduga penggelembungan atau mark up keuangan yang dilakukan oleh oknum PJ kepala desa kuta tinggi, contoh prinsip pil yang terlihat jelas di pembangunan rabat beton yang diduga syarat korupsi yang dilakukan oknum tersebut, padahal sudah berapa kali awak media ini mencoba menghubungi oknum PJ Kepala Desa via WhatsApp atau via telepon masuk dan berdering namun tidak diangkat sepertinya beliau sangat alergi terhadap wartawan dan LSM yang ada di Aceh Tenggara, atau memang takut diketahui belang juga dugaan memperkaya diri yang dilakukannya

Keterangan masyarakat yang tidak sempat ditanyakan namanya saat awak media ini dengan wakil ketua DPD LSM WGAB Tarmizi ke lapangan (6/8) pembangunan rabat beton tersebut dasarnya di susun batu sebesar kelapa baru kemudian di cor menggunakan kerikil, selain itu juga saat ini rabat beton tersebut sudah pada retak dan tidak sesuai dengan spek ketebalan nya

Wakil ketua DPD LSM WGAB (Wadah Generasi Anak Bangsa) Tarmizi berbicara, sangat menyayangkan sikap perilaku oknum PJ kepala desa kuta tinggi yang mengangkangi undang-undang keterbukaan Informasi publik yang mana itu masih berlaku hingga saat ini selain itu juga yang lebih disayangkan ialah mengecewakan masyarakat desa Kuta tinggi Kecamatan badar Kabupaten Aceh Tenggara, jelasnya

Tarmizi berharap pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara memanggil oknum PJ Kepala Desa Kuta Tinggi untuk di berikan pemahaman yang semestinya sesuai dengan aturan yang berlaku dan selain itu aparat penegak hukum juga harus berperan aktif memeriksa semua kegiatan sejak PJ yang sekarang ini menjabat selaku kepala desa (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *