Humbang Hasundutan Rembuk Stunting Lintas Sektoral Dan Tandatangani Komitmen Bersama
Agustus 15, 2024
Humbahas – jurnalpolisi.id
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan beserta lintas sektoral melaksanakan penandatanganan pernyataan komitmen bersama dan rembuk stunting bertempat di Pendopo Bukit Inspirasi Doloksanggul, Rabu,14/8/2024. Rapat ini juga dalam rangka pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi percepatan pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi di Kabupaten Humbang Hasundutan khususnya aksi#3 pelaksanaan rembuk stunting.
Rembuk stunting ini dihadiri Bupati Humbahas diwakili Asisten Administrasi Umum Tua Marsatti Marbun, Sekretaris BKKBN Sumut Yusrizal Batubara, Pabung 0210/TU Mayor Ojak Simarmata, anggota DPRD Humbahas Manaek Hutasoit, Kasi BB Kejari Humbahas Ilmi Akbar Lubis, Kemenag Humbahas, Polri, tokoh masyarakat RW Manalu, YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) Kabupaten Humbahas Erikson Simbolon, pimpinan OPD, Camat, Kepala UPT Puskesmas, akademisi serta Kepala Desa lokus prioritas stunting dan lainnya.
Bupati Humbahas diwakili Asisten Administrasi Umum Tua Marsatti Marbun mengatakan rembuk stunting merupakan forum koordinasi dan komunikasi bagi semua pihak yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan stunting. melalui rembuk stunting ini diharapkan dapat dirumuskan langkah-langkah strategis untuk mewujudkan target penanggulangan stunting yang sudah ditetapkan.
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menjadi bagian dalam mewujudkan tujuan global 2030 atau Sustainable Development Goals (SDGs), salah satu tujuannya menghilangkan kelaparan dan mengakhiri segala bentuk malnutrisi termasuk penurunan angka stunting secara nasional tahun 2024 sebesar 14%. Ini sejalan dengan misi pertama Kabupaten Humbang Hasundutan periode 2021 – 2026, yaitu “Mewujudkan SDM berkualitas melalui peningkatan mutu layanan pendidikan dan kesehatan”. Permasalahan stunting perlu ditangani sejak dini, khususnya pada periode 1000 hari pertama kehidupan (HPH). Kegagalan penanganan stunting dalam jangka pendek akan menyebabkan gagal tumbuh, hambatan kemampuan kognitif dan motorik anak serta tidak optimalnya ukuran fisik tubuh. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menyebabkan menurunnya kapasitas dan kualitas SDM masyarakat khususnya di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Dijelaskan lagi, stunting merupakan permasalahan yang kompleks dan membutuhkan partisipasi semua pihak. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan telah menerbitkan regulasi daerah untuk mengintegrasikan semua upaya penanggulangan stunting, yaitu Peraturan Bupati Nomor 3 tahun 2021 tentang konvergensi percepatan pencegahan dan penurunan stunting di Kabupaten Humbang Hasundutan. Kepada seluruh OPD diharapkan agar secara bersama menuntaskan permasalahan stunting melalui program strategis yang terintegrasi, dengan dua pendekatan intervensi. Pertama yaitu intervensi spesifik di bidang kesehatan yang meliputi peningkatan kualitas asupan makanan, pencegahan infeksi, peningkatan status gizi ibu, penanganan penyakit menular, dan peningkatan kesehatan lingkungan. Kedua yaitu intervensi sensitif yang mencakup berbagai bidang, antara lain peningkatan penyediaan air bersih dan sarana sanitasi, peningkatan kesadaran, komitmen dan praktik pengasuhan gizi ibu dan anak serta peningkatan akses pangan bergizi. program ini tidak akan berjalan optimal jika hanya dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten humbang hasundutan. diperlukan keterlibatan semua elemen masyarakat, dunia usaha dan lintas sektor.
Begitu juga kepada seluruh perangkat desa untuk berkomitmen dalam pencegahan stunting dan penurunan stunting. Ini harus menjadi salah satu prioritas arah kebijakan pembangunan desa. Dana desa harus dimanfaatkan secara tepat sasaran, transparan dan akuntabel. Pencegahan dan penanggulangan stunting di tingkat desa harus memastikan setiap sasaran prioritas penerima manfaat tepat sasaran, membangun koordinasi yang baik antara perangkat desa, tenaga kesehatan, petugas KB, kader pembangunan manusia, Tim Penggerak PKK dan semua unsur lainnya di desa. Pemerintah desa juga perlu memperkuat pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan kepada seluruh sasaran prioritas serta melakukan pendataan/pemutakhiran data cakupan intervensi secara rutin. Pemerintah desa untuk lebih mengaktifkan pusat-pusat kesehatan di desa sehingga diharapkan dapat bermanfaat sebagai tempat masyarakat dalam memahami dan menganalisa beragam informasi urusan kesehatan termasuk stunting di desa secara mandiri. Kepada desa-desa yang sudah berhasil menurunkan prevalensi stunting di wilayahnya, untuk tetap konsisten dalam memberikan perhatian yang besar terkait penanganan stunting agar kualitas SDM di daerah dapat ditingkatkan secara berkesinambungan. Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan upaya keras untuk menanggulangi stunting.
Kepala Bappelitbangda Pahala H Lumbangaol mengatakan rembuk stunting ini dilaksanakan untuk menyampaikan hasil analisis situasi dan rancangan rencana kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi. Mendeklarasikan komitmen Pemerintah Daerah dan menyepakati rencana kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi. Kemudian membangun komitmen publik dalam kegiatan penurunan stunting secara terintegrasi di kabupaten.(As.JPN.Hh).