Marak Kasus KTP di Malra Polisi Ungkap Kejadian

Malra, jurnalpolisi.id

Maraknya kasus Kekerasan Terhadap Anak (KTP) membuat pemerintah harus bertindak tegas, karna akan merusak generasi muda, juga mencidrai adat istiadat di Maluku Tenggara (Malra)

Sementara, menanggapi kasus KTP tersebut Kapolres Maluku Tenggara AKBP Frans Duma, melalui Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy kalau pihaknya kini telah mengamankan satu orang tersangka berinisial “AR

“Setelah mendengar informasi, dan berdasarkan pada laporan Polisi, kami langsung bertindak dan mengamankan pelaku,”ujar Kasat Iptu Barry Talabessy saat melakukan Press Release, Senin (12/08/2024)

Pelaku tambah Barry, diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur dengan mengiming – imingkan sesuatu, alhasil korban kemudian dicekik pada bagian leher dan pelaku dengan bejatnya menyetubuhi korban.

Tak kuasa korban dengan Inisial ‘Bunga harus menjerit kesakitan, parahnya lagi akan berdampak pada mental dan psikis korban karena faktor usia yang terbilang masih belia tersebut.

Dari tangan pelaku polisi menyita satu buah celana levis panjang berwarna biru muda, dan terdapat sobekan pada dua bagian lutut, juga satu buah kaos singlet berwarna putih.

Sedangkan ada juga barang bukti lainya, berupa satu celana kain pendek berwarna Light Blue, satu buah celana dalam anak berwarna biru muda, dan satu buah daster anak berwarna kubing dan biru.

Menurut Barry bahwa pelaku akan di persangkakan dengan UU Republik Indinesia Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76’D, UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nonor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76’E UU Nonor 35 Tahun 2014 Junto Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2).

Atau UU Nomor 17 Tahin 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama (15) Tahun

Adapun tindakan yang sudah dilakukan Kasat menjawab, bahwa tersangka sudah dilakukan penangkapan dan penahanan, hingga telah dinyatakan lengkap

“Jadi berkas perkaranya sudah lengkap, kini tersangka bersama barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual pada Selasa kemaren,”tutupnya

Sebagai informasi, persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut sudah dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 50/ IV/ 2024/ SPKT/ Polres Malra/ Polda Maluku, pada ’08 April 2024.

Publish by (Melky_JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *