Diduga Lakukan KDRT, Seorang Pria di Bogor Kurang dari 24 Jam Berhasil Ditangkap Polisi di Hotel Kemang Jakarta Selatan

Bogor, jurnalpolisi.id

Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Bogor, Polda Jawa Barat berhasil mengamankan seorang laki-laki atas nama Armor Toreador Gustifante (25 tahun) yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya bernama Cut Intan Nabila (23 tahun), dan bayinya.

Pelaku Armor Toreador Gustifante ditangkap di Hotel Monopoli, Jl. Taman Kemang, Jakarta Selatan, pada hari Selasa, (13/8/2024) sekitar pukul 20.30 WIB kemudian pelaku Armor Toreador Gustifante dibawa ke Mako Polres Bogor pada pukul 23.50 WIB. Hal tersebut disampaikan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, SH., SIK., MH, saat konferensi pers di Mako Polres Bogor, Rabu (14/8/2024).

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, didampingi asisten deputi pelayanan perempuan korban kekerasan KemenPPA Ibu Rahmawati dan Ibu Atwirlany Ritonga, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara dan Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana beserta jajarannya menjelaskan, dari hasil penyelidikan pihak Kepolisian, kasus ini bermula pada pagi hari, Selasa, (13/8/2024) sekitar pukul 10.09 WIB, ketika terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban.

Pertengkaran dipicu kecurigaan Cut Intan Nabila terhadap suaminya, Armor Toreador Gustifante yang diduga menyimpan foto dan video perempuan lain di ponsel pribadinya. Ketika Cut Intan Nabila menanyakan hal ini, Armor Toreador Gustifante yang tidak terima dengan tuduhan tersebut justru naik pitam.

Armor Toreador Gustifante, yang semakin emosi, kemudian melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya Cut Intan Nabila dengan memukul bagian tubuhnya, menjambak rambut, dan mencakar tangan korban berulang kali, sehingga tindakan ini menyebabkan luka pada tubuh Cut Intan Nabila.

Setelah kejadian, sekitar pukul 12.00 WIB, Cut Intan Nabila mengunggah rekaman CCTV insiden kekerasan tersebut ke akun media sosial Instagram miliknya. Unggahan ini langsung menarik perhatian netizen dan pihak Kepolisian. Tim patroli Siber dari Polres Bogor yang sedang bertugas menemukan unggahan tersebut dan segera melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bogor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA bersama tim Resmob Polres Bogor langsung bergerak cepat, mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan dan mengamankan barang bukti. Dan Cut Intan Nabila juga dibawa ke RSUD Cibinong untuk menjalani Visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, Polisi dan hasil dari keterangan para saksi bahwa Armor Toreador Gustifante telah meninggalkan rumah sekitar pukul 11.00 WIB dan diduga hendak melarikan diri ke Jakarta. Setelah melakukan pelacakan, Polisi berhasil menemukan lokasi Armor Toreador Gustifante di sebuah hotel di daerah Jakarta Selatan.

Pada pukul 23.50 WIB, tim Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan Armor Toreador Gustifante di Hotel Monopoli, Jakarta Selatan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini, di antaranya fotokopi kartu keluarga, fotokopi buku nikah, sebuah flashdisk merek Toshiba 8 GB yang berisi rekaman video, satu lembar screenshot akun Instagram atas nama cut.intannabila, dan sebuah ponsel iPhone XR berwarna merah.

Kapolres Bogor menyatakan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami akan mengusut tuntas kasus ini. Tindakan kekerasan dalam rumah tangga tidak bisa ditolerir dan pelaku akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini pelaku Armor Toreador Gustifante sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Bogor dan akan segera diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal terkait KDRT dan penganiayaan, yaitu Pasal 44 ayat (2) UU PKDRT ancaman 10 tahun penjara, Pasal 351 ayat (2) KUHPidana ancaman 5 tahun penjara, Pasal 80 UU perlindungan anak ancaman 4 tahun 8 bulan penjara.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *