Miris,,Ibu Kandung Meninggal Yang Menikmati Manfaat Claim Asuransi Orang Lain??

Palangka Raya, – jurnalpolisi.id

Merasa ditipu keluarga sendiri, Pebri foorwan Riadi mendatangi kantor asuransi IFG Life didampingi beberapa awak media untuk menuntut haknya sebagai ahli waris yang sah dari alm.Anisa Mursidah Mukri. 8/8/2024.

Sebelumnya Pebri menyampaikan kepada para awak media, tentang perihal yang dialaminya yaitu, seolah-olah kematian ibu saya dimanfaatkan untuk mendapatkan uang Claim Asuransi yang sudah diterima oleh Dedi Rusmanto dia adalah adik kandung ibu saya.

Dan semua prosedur tidak pernah di terangkan kepada saya dan ibu saya tentang manfaat asuransi tersebut dan bahkan siapa ahli waris tidak di tanya bahkan tanda tangan berkas apapun dari IFG life banyak pemalsuan data yang di lakukan semasa pembuatan asuransi dan bahkan dalam pencairan asuransi tersebut yang tidak sesuai prosedur dan banyak pihak yang mengambil keuntungan dari kematian ibu saya sedangkan saya sepeserpun tidak menerima apa-apa dari hasil Claim Asuransi yang telah di cairkan oleh pihak asuransi IFG life padahal saya ahli waris yang sah dan hidup sebagai ahli waris.

Dan kenapa pihak IFG life tidak pernah konfirmasi kepada saya dan ibu saya terkait polis atau isi polis kepada saya dan ibu saya.

saya sangat kecewa dan sangat merasa di rugikan dan di manfaatkan atas kematian ibu saya. Dan bahkan ada oknum instasi kejaksaan tinggi palangkaraya Inisial L yang di duga ikut menikmati hasil dan menjadi otak mafia asuransi yang saya alami bahkan parahnya semua ini adalah keluarga saya, padahal saya ini sudah yatim piatu kenapa Setega dan sejahat ini mereka,” ungkap Pebri.

Setelah itu kami tim awak media dan ahli waris mendatangi kantor cabang asuransi IFG Life di jalan Rta.Milono Palangka Raya, kami bertemu dengan pihak asuransi disini kita bertemu dengan Ivantri J.Pangaribuan selaku Agency Development Executive, untuk mempertanyakan beberapa poin saja terkait Claim Asuransi yang sudah dikeluarkan pihak asuransi ke orang yang diduga tidak tepat,” Awak media menanyakan beberapa pertanyaan,”
1.kenapa disaat closing agent tidak menanyakan apakah punya anak kandung atau tidak..??
2.Kok bisa Claim Asuransi tidak di ketahui anak kandung..??

Kemudian Pebri menambahkan lagi,” Ibu saya pada waktu sakit selalu bersama saya, dalam keadaan sakit strouck ga bisa bicara apa-apa, apalagi tanda tangan saat closing.

Ivantri mengatakan, “Tanggung jawab kami hanya mengikuti yang ada di dalam polis pak, diluar itu kita tidak tau, karena pemegang polis adalah yang membuat perjanjian dengan kami.”

Tertanggung adalah orang yang di perjanjikan resiko yang akan ditanggung oleh perusahaan kami.

Kemudian diakhir perbincangan ditambahkan, oleh rekan Ivantri,
“Tiga kesimpulan dari pokok perbincangan kita hari ini adalah : yang pertama, kenapa disaat closing agennya tidak menanyakan apakah punya anak kandung atau tidak..?? yang kedua, menurut info anak kandung yang tertanggung, bahwa tertanggung sudah sakit lama atau strock sehingga untuk tanda tanganpun tidak mampu..!!
Yang ketiga, informasi dari anak kandung, tertanggung atau ibu almarhum ini tidak pernah tanda tangan saat closing asuransi..!!!
Ini nanti akan saya teruskan kekantor pusat pak,” dan hasilnya nanti bisa kita hubungi di nomor hp bapak.” tutupnya. (AP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *