Benarkah Oknum PNS DLHK dan Lurah Lakukan Dugaan Penipuan? Berikut Penjelasan Korban

PEKANBARU – jurnalpolisi.id

Diduga oknum PNS Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) melakukan penipuan, bersama salah seorang oknum Lurah di Pekanbaru dengan mengiming-imingi masyarakat untuk diberikan pekerjaan honorarium di dinas terkait (DLHK Pekanbaru).

Hal tersebut dibenarkan oleh salah seorang warga yang mengaku korban dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh HT alias IB, oknum PNS DLHK, serta YT salah seorang oknum Lurah di Pekanbaru.

“Benar, Pak. Awalnya anak kami dijanjikan untuk bekerja sebagai honor di Dinas DLHK Pekanbaru oleh YT, salah seorang oknum lurah di salah satu kelurahan di Kota Pekanbaru, dengan mengenalkan kami kepada HT atau IB yang diakui oleh oknum lurah tersebut sebagai oknum PNS di DLHK. Awalnya, mereka meminta uang sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah),” ucap ibu dari YT, korban dugaan penipuan.

“Dikarenakan uang kami tidak cukup, akhirnya jumlahnya menjadi Rp 22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah), yang sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dipotong langsung oleh oknum Lurah, dan Rp 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) diberikan langsung kepada HT/IB,” beber narasumber.

“Anak saya memang bekerja di DLHK Pekanbaru, namun selama bekerja, anak saya tidak pernah diberi upah sesuai dengan upah honor pemerintah. Dikarenakan hal tersebut, anak saya melaporkan hal tersebut kepada pihak Polresta Pekanbaru pada 21 Februari 2023 lalu. Namun sampai saat ini, uang kami masih juga belum kembali, dan bahkan HT/IB tidak pernah menjumpai kami atau dirinya sulit dijumpai untuk mengembalikan uang kami,” kembali beber narasumber, sembari menyerahkan bukti laporan kepolisian dengan nomor: STTPL/169/II/2023/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, tertanggal 21 Februari 2023, yang ditandatangani oleh Aiptu TP Harahap atas nama KA SPKT Polresta Kanit III, serta surat pernyataan HT/IB, oknum PNS DLHK yang mengaku menerima uang sebesar Rp 17 juta.

Sementara oknum Lurah mengembalikan uang kami sebesar Rp 5.000.000, yang dirinya mengaku hanya mengambil sebesar tersebut, dan sisanya sebesar Rp 17.000.000 diberikan kepada HT/IB, oknum PNS DLHK Pekanbaru.

Atas hal tersebut di atas, tim media mencoba meminta keterangan dari Reza, Kadis DLHK Pekanbaru.

Namun sangat disayangkan, Reza, Kadis DLHK, tidak dapat dijumpai di ruang kerjanya, dan bahkan dirinya memblokir WA wartawan yang dijanjikan akan mempertemukan korban dengan oknum yang diduga melakukan penipuan.

Sementara tim awak media akan mencoba menjumpai Kapolresta Pekanbaru untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan yang telah diberikan korban dugaan penipuan dengan nomor laporan: STTPL/169/II/2023/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, tertanggal 21 Februari 2023, yang ditandatangani oleh Aiptu TP Harahap atas nama KA SPKT Polresta Kanit III….Bersambung

Sumber : DPP AMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *