Ancaman Perlu Diwaspadai dari Ketidaktransparanan DPA Satpol PP Bireun Aceh

Bireuen – jurnalpolisi.id

Dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)Kabupaten Bireuen Aceh, Menurut informasi yang diperoleh, DPA Satpol PP Bireun hanya dipegang oleh Kasat Satpol PP Chairullah SE dan Nona Erliza Bendahara Keuangan sejak tahun 2021. Kabid-kabid yang seharusnya terlibat dalam pengelolaan DPA tidak pernah melihatnya, sedangkan PPTK tidak memiliki akses yang jelas. Para Kabid yang enggan disebutkan namanya menambah kerumitan dalam situasi ini. Upaya awak media untuk menghubungi pihak terkait seperti Kasat Satpol PP Bireun, Sekretaris, Kasubag Keuangan, dan Bendahara Keuangan melalui Whatsapp juga tidak membuahkan hasil.

Potensi bahaya yang timbul akibat ketidaktransparanan ini mencakup praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan ketidakjelasan dalam pengelolaan anggaran di Dinas Satpol PP Bireun. Jika tidak segera ditangani, situasi ini dapat membuka celah bagi penyalahgunaan dana, praktik korupsi, dan pelanggaran lainnya di lembaga tersebut. Oleh karena itu, diperlukan investigasi menyeluruh dan langkah-langkah penegakan hukum yang tegas guna memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan DPA.

Pentingnya transparansi dalam DPA tidak dapat dipandang sebelah mata. Informasi yang terdapat dalam DPA, seperti deskripsi kegiatan, rincian anggaran biaya, jadwal pelaksanaan kegiatan, daftar penanggung jawab, dan rencana penarikan dana, haruslah tersedia dan terbuka untuk publik. Keterbukaan informasi ini menjadi kunci utama dalam menjaga akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi dalam pelaksanaan kegiatan Satpol PP Bireun. Hal ini juga menjadi langkah preventif untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan dan memastikan pengelolaan anggaran berjalan dengan baik.

Dalam kesimpulannya, berita mengenai ketidaktransparanan dalam pengelolaan DPA di Dinas Satpol PP Bireun Aceh menyoroti pentingnya transparansi informasi dalam menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik. Tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dan korupsi dalam pengelolaan anggaran publik, serta memastikan bahwa lembaga tersebut beroperasi dengan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.
(al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *