Respon Cepat, Polisi Berhasil Amankan Lima Tersangka Komplotan Pencuri Diesel di Ngawi

NGAWI – jurnalpolisi.id

Keresahan warga tani di Kabupaten Ngawi terkait raibnya alat – alat pertanian mereka, terjawab sudah.

Pasalnya gerak cepat Polres Ngawi Polda Jatim menindaklanjuti laporan Masyarakat tersebut membuahkan hasil.

Polisi telah mengamankan Tiga pria yang diduga kuat terlibat dalam pencurian mesin diesel di Lima kecamatan wilayah hukum Polres Ngawi.

Hal itu seperti disampaikan Kapolres Ngawi Polda Jatim, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto dalam konferensi pers yang digelar di Polres Ngawi, Kamis (8/8).

“Kami telah mengamankan Tiga pelaku pencurian diesel yang beraksi di beberapa wilayah di Kabupaten Ngawi,”kata AKBP Dwi Sumrahadi.

Ketiga tersangka itu adalah S (41), SR (29) dan AWS (24) yang semuanya merupakan warga Kabupaten Ngawi.

Pencurian itu kata AKBP Dwi Sumrahadi.terjadi di area persawahan Desa Sukowiyono, Kecamatan Padas; Desa Kalang, Kecamatan Pitu; Desa Prandon, Kecamatan Ngawi; Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar; dan Desa Gelung, Kecamatan Paron.

“Aksi pencurian ini berlangsung dari Maret 2024 hingga Juli 2024,” ujar AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.

Ketiga orang yang diamankan oleh Polres Ngawi ini kata AKBP Dwi Sumrahadi termasuk dalam komplotan lima orang, di mana dua pelaku lainnya saat ini ditahan di Polres Magetan.

Kelima tersangka yang diamankan Polisi adalah AS (25), warga Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi, yang ditahan di Polres Magetan.

Tersangka AS memiliki catatan sebagai residivis kasus narkotika jenis sabu pada tahun 2019 di Lapas Ngawi.

Ia adalah otak dari aksi pencurian ini, berperan dalam mengkoordinir para pelaku serta menyediakan mobil untuk mengangkut barang curian.

Sedangkan tersangka R (41), warga Desa Banjarejo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, yang bertugas sebagai sopir dan menjual barang hasil pencurian juga ditahan di Polres Magetan.

“Komplotan ini memiliki peran yang berbeda saat melancarkan aksinya,”kata AKBP Dwi Sumrahadi.

Tersangka S (41), warga Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi, berperan dalam membongkar pengaman mesin diesel.

Tersangka SR (29), seorang swasta dari Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi, bertugas mengawasi sekitar dan membantu mengangkat diesel ke dalam mobil.

Tersangka AWS (24), warga Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Ngawi, turut berperan dalam membongkar pengaman mesin diesel.

Lebih jauh diterangkan oleh AKBP Dwi Sumrahadi, modus operandi para pelaku adalah dengan mengamati area persawahan pada dini hari ketika penerangan minim.

“Tersangka menggunakan kunci pas ukuran 17, 18, dan 19 untuk melepas baut mesin diesel traktor yang ditinggalkan di sawah oleh pemiliknya,”ujar AKBP Dwi Sumrahadi.

Setelah baut terlepas, mesin diesel tersebut diangkat dan dimasukkan ke dalam mobil Daihatsu Grand Max untuk dibawa kabur.

Diesel hasil curian ini kemudian dijual secara online dengan harga sekitar Rp5 juta per unit.

“Menurut keterangan tersangka, hasil penjualan diesel curian tersebut dibagi rata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para pelaku,” kata AKBP Dwi Sumrahadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e KUHP,.

“Ancaman hukumannya penjara paling lama 7 tahun,”ujar AKBP Dwi Sumrahadi.

Atas kejadian itu, Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengingatkan para petani agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap aksi pencurian yang terjadi di wilayah tersebut.

Mochammad Ali Afandi. SH.
Jurnal Polisi News Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *