DRPD Kabupaten Tanggamus Menggelar Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2024

Tanggamus – jurnalpolisi.id

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024. Rapat ini juga dirangkaikan dengan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Acara berlangsung di Ruang Sidang DPRD Tanggamus pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, S.Sos., didampingi Wakil Ketua I DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga, S.Ag., dan dihadiri oleh 27 anggota DPRD Tanggamus serta Pj Bupati Tanggamus Dr. Ir. Mulyadi Irsan, MT. Turut hadir pula anggota Forkopimda, Pj Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan Instansi Vertikal, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Apdesi, tokoh masyarakat, insan pers, dan unsur ormas.

Pj Bupati Tanggamus Dr. Ir. Mulyadi Irsan, MT., menjelaskan bahwa Rancangan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2024 disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang tersebut, pemerintah daerah dan DPRD memiliki fungsi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui dokumen kebijakan pembangunan sebagai hasil kristalisasi aspirasi masyarakat. Proses pembangunan mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.

Penyusunan Rancangan KUPA dan PPAS-P Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan tersebut mengatur bahwa pemerintah daerah bersama DPRD dapat melakukan perubahan APBD jika terdapat:

  1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya.
  2. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
  3. Saldo Anggaran Lebih Tahun Sebelumnya yang harus digunakan untuk tahun berjalan.

Sejalan dengan tema dan prioritas pembangunan Tahun 2024, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus telah menyusun Rancangan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2024 dengan ringkasan sebagai berikut:

  1. Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan mengalami perubahan dari Rp1.802.316.876.174 menjadi Rp1.802.166.673.574 atau berkurang sebesar Rp150.202.600.
  2. Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan mengalami perubahan dari Rp1.783.402.490.691 menjadi Rp1.804.199.625.181 atau bertambah sebesar Rp20.797.134.490.
  3. Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 terdiri dari:
    • Penerimaan Pembiayaan diproyeksikan meningkat dari Rp4.121.493.000 menjadi Rp25.068.830.090 yang merupakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya berdasarkan hasil audit BPK.
    • Pengeluaran Pembiayaan diproyeksikan tetap sebesar Rp23.035.878.483 untuk pembayaran cicilan pokok hutang PEN.

Dengan demikian, Rancangan KUPA dan PPAS-P Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah.

Selanjutnya, terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Pj Bupati Tanggamus menyampaikan bahwa peraturan ini dibuat karena Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus mendukung kesejahteraan tersebut dengan kebijakan publik yang mendukung lingkungan hidup, salah satunya adalah pengelolaan air limbah domestik di wilayah Kabupaten Tanggamus.

Pengelolaan Air Limbah Domestik ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa pembagian urusan pemerintahan konkuren menempatkan kewenangan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik pada pemerintah daerah kabupaten/kota. Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama. Saat ini, air limbah domestik yang dibuang ke lingkungan semakin meningkat dan berpotensi menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan sebuah sistem air limbah skala permukiman yang melayani sekelompok rumah tangga dengan jaringan pipa dan unit pengolahan air limbah.

Walaupun penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, demi kesempurnaan produk hukum yang akan diberlakukan, diperlukan masukan dan saran dari Dewan yang Terhormat. Dengan demikian, pada saatnya nanti, Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah di Kabupaten Tanggamus.Tutup Pj Bupati.(Helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *