Luthfiyanto,: Saat Ini Lapas Dihuni 97 WBP

Malra,: jurnalpolisi.id

Pelaksanaan Bakti Sosial dan Khitanan Massal yang berlangsung di Lapas Kelas IIB Tual, Sabtu (03/08/2024) Kalapas Maulana Luthfiyanto sebut saat ini Lapas di huni 97 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)

Sebagemana yang disampaikan kalau kuota dari jumlah WBP tersebut sudah sangat terbatas, karena maksimal daya tampung yang seharusnya berjumlah kurang lebih 70 – 80 orang kini melebihi target

“Jadi sebelumnya jumlah keseluruhan mencapi angka 100,”ucap Kalapas Kelas IIB Tual Maulana Luthfiyanto usai pelaksanaan Khitanan dan Bakti Sosial

Maulana menambahkan kalau diminggu lalu pernah diisi hingga 101 orang, tapi kini jumlah tersebut telah berkurang menjadi 97 WBP. Maulana juga bilang, bahwa pelaksanaan Bakti Sosial dan Khitanan Massal dalam rangka pelaksanaan Hut Republik Indonesia (RI) dan Pengayoman ke 79.

Sebenarnya, kata Dia Bakti sosial yang hendak dilakukan itu adalah Donor Darah, tapi menurutnya di Maluku Tanggara saat ini belum bisa, sehingga dilakukan Bakti Sosial berupa Khitanan Massal

Harapanya ialah bisa memberikan nilai positif bagi masyarakat. Dimana stigma tentang lapas itu harus berubah dikalangan masyarakat, kalau selaman ini ada anggapan bahwa Lapas identik dengan kekerasan

“Sehingga itu harus dirubah,”sebut Kalapas dihadapan sejumlah awak media yang melakukan wawancara bersama

Dimana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah lembaga yang nantinya akan memberikan pembinaan, pengayoman bahkan bersama memberikan dukungan kepada masyarakat. Lebih khusus bagi mereka yang kurang mampu, yang berada disekitar lapas itu sendiri

Sehingga seiring jalanya waktu lapas juga akan memberikan kontribusi yang besar bagi pelayanan masyarakat maupun kemajuan daerah.

Berkaitan dengan remisi yang akan diberikan, lanjut Luthfiyanto bahwa telah mengusulkan sejumlah nama dari total WBP secara maksimal yaitu 50 – 60 orang, dari 97 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tual. Walaupun berada di Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Lapas tersebut masih menggunakan Nomenklatur Kota Tual

“Biasanya remisi nanti, itu dua atau tiga hari sebelumnya,”kata Kalapas Luthfiyanto

Tetapi dengan syarat administratif, WBP harus berkelakukan baik, kemudian tidak membuat permasalahan sewaktu menjalani masa hukumanya, juga mereka harus menyadari perbuatanya sendiri

Dan pemberian remisi juga paling besar 15 hari bahkan bisa mencapai 3 bulan lebih. Berdasarkan pantauan media ini lapas yang dihuni 97 WBP tampak asri dan bersih pada bagian pengolahan makanan (Dapur_Red) hingga ke bagian dalam hunian WBP setelah beberapa waktu dikunjungi Walikota Tual.

Sedangkan untuk jumlah kasus yang mendapat cukup perhatian yaitu Narkotika, dimana terdapat 23 WBP dari total 97 Warga Binaan. Dan satu diantaranya seorang wanita. Saat ini di Lapas kelas IIB Tual, juga terdapat 5 WBP permpuan dengan kasus berbeda.

Turut hadir dan menyaksikan langsung proses Khitanan Staf Ahli Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan Karel Rahayaan S.Sos yang sekaligus mewakili Penjabat Bupati Malra, Walikota Tual dan sejumlah OPD Tual dan Maluku Tenggara, juga Ikatan Dokter Indonesia Cabang Maluku Tenggara.

Sedangkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), diantaranya Bank BNI dan Bank BRI, juga tampak berada di posisi paling depan sebagai kintribusi kepada pelaksanaan Khitaanan Massal.

Publish by (Melky-JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *