Kumalawati Berjuang Mendapatkan Hak Waris yang Tertunda
Agustus 4, 2024
Banda Aceh – jurnalpolisi.id
Kumalawati (61) salah seorang wanita asal Kabupaten Pidie yang sekarang harus berjuang untuk mencari keadilan supaya bisa mendapatkan harta warisan dari peninggalan org orang tuanya sebagai ahli waris yang semestinya ia dapatkan sejak dulu.
peninggalan harta tersebut dari orang tua yaitu Hindi Binti Peukan (ibunya) tahun 2012 dan Tgk Ismail Bin Yacob (ayahnya) tahun 1994 silam.Keduanya pihak tersebut meninggalkan harta warisan untuk menjadi ahli waris
Kumalawati bercerita. Katanya, almarhum ayah dan almarhumah ibunya memiliki tiga anak yaitu, Tgk Jailani (meninggal tahun 2005) yang dengan Habsah (masih hidup). Dari pernikahan ini, kedua memiliki anak yaitu, Rahmi dan Misni. Selanjutnya ada Nurhayati dan menikah dengan H. H. Risyad (sudah meninggal dunia).
Keduanya memiliki anak bernama; Nurlaila, Iswadi serta Mulyadi. Ironis, sampai sekarang ini Kumalawati belum bisa mendapatkan bagian dari harta warisan tersebut, lantaran keponakannya atau cucu dari Hindi yaitu, Nurlaila, Iswadi dan Mulyadi menahan harta tersebut atau tak kunjung difaraidkan (dibagikan) sesuai hukum yang berlaku. Kenapa? Usut punya usut, yang menjadi permasalahan adalah suami dan ketiga anak dari kakak kandung Kumalawati tersebut, tak kunjung memfaraidkan harta warisan, sehingga hak warisan yang seharusnya didapatkan oleh ibunya (Hindi)
Kemudian diwariskan kepada Kumalawati, tak kunjung didapatkan hingga hari ini. Awalnya, berbagai cara damai memang telah ditempuh.Termasuk bermusyawarah dengan keluarga besar. Namun, bukannya selesai. Kabarnya, justru itu mendapat teror dari keponakannya, Tak tahan dengan perlakuan sepihak tersebut, Kumalawati akhirnya menempuh jalur hukum dan memperjuangkan yang menjadi haknya.
Dia mengajukan gugatan ke Mahkaham Syar’iyah (MS) Kota Lhokseumawe. “Bahwa secara hukum, seharusnya almarhum ibu kandung mereka mendapatkan 1/6 dari harta warisan kakak kandung Kumalawati. Namun harta tersebut tak kunjung difaraidkan sebagai mana hukum yang berlaku,” begitu jelas Tarmizi Yakub dan Tim, kuasa hukum Kumalawati dalam gugatannya. itu merupakan perbuatan melawan hukum,” unngkap tarmizi
lanjut nya. ada bagian dari harta yang belum difaraidkan tersebut, namun sudah dijual kepada pihak lain, seharusnya harta warisan yang belum difaraid tidak bisa diperjual-belikan karena hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.Tidak berhenti sampai di situ. Tahun 2021 lalu, salah satu anak dari kakak Kumalawati juga menyatakan bahwa benar ada hak ibu kandung Kumalawati yang akan diberikan kepada dia karena ibunya telah meninggal dunia.Sehingga ia menjanjikan akan membelikan Kumalawati sebidang tanah yang kemudian akan dibangun rumah di atasnya. Namun entah kenapa sebabnya hingga gugatan ini dilayangkan, janji tersebut tak kunjung ditepati,
sebenarnya ada sebidang tanah dan satu unit rumah yang saat ini dikuasi Kumalawati. Rumah dan tanah tersebut juga berasal dari harta yang pernah dimiliki kakak kandung Kumalawati itu.(Zainal))