Wakil Bupati Pesisir Barat Hadiri Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Atas Ranperda Perubahan Apbd Tahun 2024
Agustus 3, 2024
Pesisir Barat, Lampung – jurnalpolisi.id
Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), A. Zulqoini Syarif, S.H., menghadiri rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda penyampaian pengantar nota keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024, di ruang rapat paripurna DPRD, Kamis (1/8/2024).
Rapat paripurna yang dihadiri 15 dari 25 anggota DPRD tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD, Agus Cik, S.Pd., S.E., didampingi Wakil Ketua I DPRD, Ripzon Efendi.
Tampak ikut hadir juga Pj. Sekda, Drs. Jon Edwar, M.Pd., Staf Ahli Bupati, para Asisten, Forkopimda Pesibar, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota TP-PKK dan DWP Pesibar, dan Camat.
Dalam sambutannya Wakil Bupati, Zulqoini Syarif mengatakan bahwa, penyusunan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2024.
“Penyesuaian APBD dapat dilakukan dengan memperhatikan perkembangan dan/atau perubahan keadaan yang dibahas secara bersama-sama oleh DPRD dengan pemerintah daerah dalam rangka prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa,” ujar Wakil Bupati, Zulqoini Syarif.
Dijelaskan Wakil Bupati, Zulqoini Syarif atas dasar rencana kerja maka disusunlah Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD, dan kemudian akan ditindaklanjuti dengan menyusun Rancangan APBD Perubahan Tahun 2024.
Menurut Wakil Bupati, Zulqoini Syarif, dalam Rancangan Perubahan APBD terdapat berbagai perubahan baik pada komponen pendapatan, belanja maupun pembiayaan. Secara garis besar Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024 yakni untuk pendapatan Pendapatan seperti Pendapatan Daerah yang awalnya Rp909.473.419.916, bertambah sebesar Rp103.966.603.105,79, sehingga menjadi Rp1.013.440.023.021,79 terdiri dari Pertama, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang awalnya sebesar Ro84.462.363.695, bertambah sebesar Rp38.555.240.605,79 menjadi sebesar Rp123.017.604.300,79. Kedua, pendapatan transfer semula sebesar Rp809.920.942.076 bertambah sebesar Rp65.411.362.500 menjadi sebesar Rp875.332.304.576. Ketiga, lain-lain pendapatan daerah yang sah tetap sebesar Rp15.090.114.145.
Wakil Bupati melanjutkan, terkait belanja yakni belanja daerah semula Rp913.718.174.916, bertambah sebesar Rp102.963.969.382 menjadi sebesar Rp1.016.630.144.298 terdiri dari pertama, belanja operasi yang awalnya Rp663.690.310.313 bertambah sebesar Rp29.206.627.682 sehingga menjadi Rp692.896.937.995. Kedua, belanja modal awalnya sebesar Rp89.415.413.678 bertambah sebesar Rp73.705.341.700 menjadi sebesar Rp163.120.755.378.
“Ketiga, belanja tidak terduga tetap sebesar Rp6.945.750.000. Keempat, belanja transfer semula sebesar Rp153.666.700.925 bertambah sebesar Rp52.000.000 menjadi sebesar Rp153.718.700.925, dengan demikian total pendapatan sebesar Rp1.013.440.023.021,79 dikurangi total belanja sebesar Rp1.016.630.144.298, maka defisit sebelum pembiayaan adalah sebesar Rp3.242.121.276,21,” papar Wakil Bupati, Zulqoini Syarif.
Sedangkan terkait pembiayaan daerah. Pertama, penerimaan pembiayaan daerah semula sebesar Rp6.744.755.000 turun sebesar Rp1.002.633.724 sehingga menjadi sebesar Rp5.742.121.276. Kedua, pengeluaran pembiayaan daerah tetap sebesar Rp2,5 Milyar digunakan untuk penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sehingga terdapat surplus pembiayaan sebesar Rp3.242.121.276,21 yang digunakan untuk menutupi defisit anggaran belanja diatas. “Sehingga Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) tahun anggaran berkenaan menjadi sebesar Rp0,” pungkas Wakil Bupati, Zulqoini Syarif.
(Zulfikar)*