Mempromosikan Situs Judi Online Dua Orang Pria Diamankan Satreskrim Polresta Bogor Kota

Juli 30, 2024

Kota Bogor, jurnalpolisi.id

Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat mengamankan dua orang pria berinisial MN dan AF yang mempromosikan situs judi online di media sosial Instagram.

Di mana kedua orang pelaku adalah merupakan admin dari akun Instagram wartalofficial. Hal tersebut disampaikan Wakapolresta Bogor Kota AKBP Guntur Muhammad Toriq melalui Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa, (30/07/2024).

Lanjut Kasat Reskrim Kompol Luthfi mengatakan dalam aksinya, selain mempromosikan situs judi online, pelaku juga kerap mengunggah video aksi-aksi sekelompok remaja bersenjata tajam di Instagram Reels untuk menambah jumlah pengikutnya.

“Akun wartalofficial ini ada 16 ribu followers. Dan yang kami pantau bukan hanya judi online, tetapi kegiatan anak-anak muda yang menggunakan senjata tajam yang sengaja di posting untuk menambah followers agar di-endorse oleh pemilik judi online,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mendapat upah dari mempromosikan situs judi online tersebut antara Rp350 sampai Rp900 ribu per Minggu. Mereka juga mengaku keuntungan yang didapatnya digunakan untuk bersenang-senang, nongkrong bersama rekan-rekannya.

Tak hanya itu, para pelaku yang berstatus sebagai pelajar ini juga masuk dalam kelompok remaja yang kerap membuat kerusuhan di wilayah Kota Bogor.

“Kedua pelaku ini latar belakang sekolahnya berbeda, namun tempat tongkrongannya sama di salah satu warung di dekat perumahan di wilayah Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, “ungkapnya.

Pihak Kepolisian kini masih melakukan pendalaman berkaitan dengan transaksi keuangan dari mempromosikan situs judi online tersebut.

“Kami saat ini masih mendalami terkait uang baik pentransfer maupun yang menerima transfer. Karena kami harus berkoordinasi dengan pihak perbankan,” tambahnya.

Kedua orang pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 UU tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun, “tutup Kasat Reskrim Kompol Luthfi.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *