Kopi Robusta Banyuwangi Diverifikasi Kemenkumham untuk Peroleh Indikasi Geografis

Juli 30, 2024

Banyuwangi – jurnalpolisi.id

Kopi Banyuwangi banyak dikenal orang dengan cita rasanya. Kopi robusta yang dihasilkan para petani di Banyuwangi saat ini dalam proses diverifikasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) guna mendapatkan status Indikasi Geografis (IG).

Dalam konteks kopi, IG berfungsi untuk melindungi identitas kopi suatu daerah, memastikan bahwa hanya kopi yang benar-benar berasal dari daerah tersebut yang dapat menggunakan nama yang terkait.

Sebelumnya, Pemkab Banyuwangi telah mendaftarkan kopi robusta Banyuwangi untuk segera mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis dari Kemenkumham RI.

Tim Kemenkumham yang dipimpin Tim Ahli Indikasi Geografis (IG) Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Djoko Soemarno melakukan verifikasi lapang ke Banyuwangi untuk uji IG kopi robusta.

“Semua dokumen yang dikirimkan untuk pendaftaran Indikasi Geografis telah memenuhi persyaratan. Kali ini tim datang ke Banyuwangi untuk verifikasi lapangan,” ujar Djoko Soemarno saat bertemu Bupati Banyuuwangi Ipuk Fiestiandani di Banyuwangi, Selasa (30/7/2024)

Djoko mengatakan Indikasi Geografis (IG) adalah bagian dari hak atas kekayaan intelektual yang merupakan suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang atau produk berdasar faktor lingkungan geografis. Faktor lingkungan geografis tersebut dapat berupa faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari keduanya.

“Dengan mendapatkan sertfifikat IG maka bisa meningkatkan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang atau jasa yang dihasilkan. Hal ini dapat memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik hingga bisa meningkatkan nilai jual,” ujarnya.

Joko melanjutkan verifikasi akan berlangsung selama tiga hari mulai hari ini 30 Juli sampai 1 Agustus besok. Pihaknya akan bertemu langsung dengan sejumlah pelaku kopi Banyuwangi di sejumlah sentra perkebunan kopi. Di antaranya Kecamatan Kalipuro, Songgon dan Kalibaru.

Verifikasi yang dilakukan antara lain memastikan semua proses penanaman hingga pengolahan kopi sesuai dengan kaidah berkebun kopi yang baik sesuai dengan yang tertera di dokumen saat mendaftar.

“Mulai jenis dan varietas kopinya, cara tanamnya, proses perawatannya, panen hingga pengolahan dan pemasaran, apakah sesuai dengan yang tertera didokumen,” terang Djoko.

“Setelahnya dilakukan sidang penetapan oleh 15 tim ahli IG,” ujarnya.

Bupati Ipuk Fiestiandani mengatakan dengan mendaftarkan sertifikat IG untuk kopi robusta Banyuwangi adalah upaya Pemkab Banyuwangi dalam memberikan perlindungan hukum bagi produsen kopi.

“Menurut kami tidak hanya proteksi bagi kepada produsen kopi tetapi juga meningkatkan nilai tambah kopi di pasaran. Kopi sendiri telah lekat dengan budaya Banyuwangi,” kata Ipuk.

Kopi sendiri sangat lekat dengan masyarakat Banyuwangi. Saat ini luasan perkebunan kopi Banyuwangi mencapai 15.000 hektar dengan mayoritasnya adalah perkebunan rakyat. Pemkab Banyuwangi juga terus mendukung upaya promosi kopi lokal dengan menggelar sejumlah even kopi setiap tahun seperti Festival Ngopi Sepuluh Ewu hingga Banyuwangi Coffee Week Festival

“Kami berharap nantinya indikasi geografis bisa berkontribusi pada peningkatan pemasaran produk kopi lokal,” pungkas Ipuk.

Boby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *