Polsek Tapung Hilir Berhasil Ringkus Kurir Narkoba Jenis Sabu

Kampar, jurnalpolisi.id

Polsek Tapung Hilir ringkus seorang pelaku diduga kurir narkoba jenis sabu di desa Cinta Damai kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, tepatnya di Pos PAM Kebun Plasma desa Cinta Damai, Sabtu, (27/7/24), sekira pukul 00.15 WIB.

Pelaku yang berhasil diringkus Polsek Tapung Hilir, yakni WS (28), warga desa Beringin Lestari, kecamatan Tapung Hilir, kabupaten Kampar. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti sebanyak 0,19 gram narkoba jenis sabu.

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hilir, AKP Jurpredi saat dikonfirmasi, Minggu, (28/7/24), membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut.

Dijelaskan Kapolsek, penangkapan bermula pada Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 00.05 WIB, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Desa Cinta Damai Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar yang dilakukan oleh target operasi inisial WS.

Selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggota unit reskrim polsek Tapung Hilir menuju TKP dan ditemukan 3 (tiga) orang laki laki yang sedang duduk di pos PAM kebun plasma Desa Cinta Damai Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.

Pada saat pihak kepolisian menuju ke pos tersebut 3 (tiga) orang laki laki tersebut berusaha melarikan diri dan 1 (satu) orang laki laki yang berinisial WS yang merupakan target operasi berhasil diamankan, dan pada saat itu pelaku WS ada membuang sesuatu di tempat pelaku berdiri, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening di tempat pelaku berdiri.

“2 (dua) orang laki laki yang diduga pelanggan tersangka berhasil melarikan diri,” jelas Kapolsek.

Berdasarkan keterangan tersangka, kata Kapolsek, dia mengaku sering mencarikan narkotika jenis sabu bagi yang membutuhkan dan tersangka mengakui bahwa barang bukti yang sebelumnya ia buang adalah miliknya yang akan dijual kepada pembelinya yang mana tersangka sebelumnya membeli narkotika jenis Sabu tersebut kepada seorang laki berinisial TD (DPO).

“Tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Tapung Hilir guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Jurfredi.
Sumber. Polsek tapung Hilir
Editor . Tina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *