Dugaan Empat Tahun PNS Golongan II Memiliki Mobil Dinas
Juli 27, 2024
Bireuen – jurnalpolisi.id
Kasus dugaan penggunaan mobil dinas Panther Touring selama empat tahun oleh seorang PNS golongan II di Satpol PP/ WH Kabupaten Bireuen telah menarik perhatian publik. Kasat Khairullah Abed SE dari Satpol PP/WH Bireun memberikan penjelasan mengenai pemberian mobil tersebut kepada Ibu Nona Erliza, dengan alasan untuk mendukung kelancaran tugasnya sebagai Bendahara Keuangan Satpol PP/WH. “Kami memberikan mobil Panther Touring kepada Ibu Nona Erliza karena Bendahara Keuangan sangat sibuk dengan tugasnya,” jelas Kasat Khairullah.
Ibu Nona Erliza mengakui kesibukannya dan menegaskan bahwa meskipun sibuk dengan tugasnya dan terus menggunakan laptopnya, ia tetap responsif dalam menjawab pertanyaan dari awak media. “Saya sekarang juga sibuk, namun tetap menjawab pertanyaan media,” ungkap Ibu Nona.
Namun, ketika diminta penjelasan lebih lanjut mengenai lamanya penggunaan mobil dinas, keberadaan berita acara penyerahan mobil dinas, status kepegawaiannya, dan alasan mobil tersebut memiliki plat hitam BL 1036 ZI, Ibu Nona terdiam tanpa memberikan jawaban.
Perbedaan status kepegawaian Ibu Nona Erliza antara yang dijelaskan oleh Kasat Khairullah dan Sekretaris Satpol PP/WH Kabupaten Bireuen menjadi sorotan dalam kasus ini. Kasat Khairullah menyatakan bahwa saat ini Ibu Nona Erliza telah menjadi PNS golongan III, namun Sekretaris Satpol PP/WH Kabupaten Bireuen menyebutkan bahwa Ibu Nona Erliza masih berstatus PNS golongan II.
Penggunaan mobil dinas secara tidak lazim tanpa adanya berita acara penyerahan oleh seorang PNS golongan II merupakan pelanggaran prosedur yang seharusnya dihindari. Proses penyerahan dan penerimaan mobil dinas harus diatur dengan jelas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penggunaan mobil dinas selama empat tahun tanpa berita acara penyerahan dapat menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan penggunaan mobil tersebut.
(al)