Kesal tidak Diberi Uang Rp 2000 Ribu, Seorang Pria Diduga ODGJ Bakar Rumah Tetangganya

Juli 26, 2024

Bogor, jurnalpolisi.id

Seorang pria bernama Hendrik, (25 tahun) yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) telah membakar rumah tetangganya milik Sdr. K (43 tahun). Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira jam 22.00 WIB di Kap. Cogreg RT 09/03 Desa Pasirtanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Tanjungsari Iptu Rustami menjelaskan dari hasil pemeriksaan TKP dan keterangan dari para saksi-saksi berawal bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar jam 22. 00 WIB korban Sdr. K bersama dengan keluarga sedang menginap di rumah orang tua di Kap. Cilaya, Desa Bantar Kuning, Kec. Cariu.

Kemudian sekitar pukul 23.30 WIB Sdr. K mendapat informasi dari Sdr. AOS bawah rumah panggung korban K kebakaran. Setelah itu Sdr. K langsung pulang dan benar saja rumahnya sudah kebakaran, dan informasi dari Sdr. AOS bahwa yang telah melakukan pembakaran rumah tersebut adalah Sdr. Hendrik.

Di mana Sdr. Hendrik adalah adik ipar dari Sdr. K, menurut informasi Sdr. Hendrik melakukan pembakaran rumah Sdr. K tersebut dikarenakan minta uang Rp 2000 ,-(dua ribu rupiah) kepada orang tuanya yaitu Sdr. S tidak kasih dan mengancam akan melakukan pembakaran rumah Sdr. K hingga kemudian benar rumah tersebut dibakar.

Pihak Kepolisian Polsek Tanjungsari mendapatkan identitas korban nama: K, tempat tanggal lahir; Bogor, umur 43 tahun, jenis kelamin; laki-laki, pekerjaan; tani, alamat; Kap. Cogreg, Desa Pasirtanjung, Kec. Tanjungsari, Kab. Bogor, dan pelaku: nama; Hendrik , umur; 24 tahun, jenis kelamin; laki – laki, alamat; Kap. Cogreg, Desa Pasirtanjung, Kec. Tanjungsari, Kab. Bogor.

Dijelaskan kebakaran dapat di atasi dipadamkan dari tim unit Damkar Cariu sebanyak 1 unit mobil, dan dari keterangan keluarga pelaku dan para warga masyarakat bahwa memang benar Sdr. Hendrik mengalami gangguan jiwa (ODGJ), dan gangguan jiwa tersebut sudah berjalan dari sejak 1 tahun yang lalu tahun 2023.

Bukti yang ada setelah terjadinya kebakaran tersebut yaitu: puing-puing kayu terbakar, pakaian terbakar, 1 lemari kebakar, perabotan dapur terbakar dan diketahui tidak ada korban jiwa dalam hal kebakaran rumah ini namun kerugian materil sekitar Rp 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah).

Sampai berita ini diturunkan situasi kondusif, pemilik rumah sudah melakukan pembersihan rumah yang terbakar dibantu pihak Kepolisian serta warga sekitar dan pelaku sudah diamankan dibawa ke RS Jiwa.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *