Pemda KBB Lakukan Upaya Hukum Luar Biasa Terhadap Ahli Waris Adiwarta Soal Lahan Pasar Panorama, Begini Kata Tokoh Masyarakat Lembang

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Kasus silang sengketa tanah atas lahan Pasar Panorama Lembang antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (Pemda KBB), ahli waris Adiwarta dan ahli waris Pietro Antonio Ursone terus bergulir.

Kali ini terdapat kewajiban kontijensi bagi Pemda KBB yang timbul berkaitan dengan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 446/PK/Pdt/2020, dengan nama pemohon Drs. H. Rudy Alamsjah, tertanggal putusan 8 Juli 2020, yaitu menyerahkan aset tanah atas lahan Pasar Panorama Lembang kepada penggugat atasnama Drs. H. Rudy Alamsjah atau mengganti rugi sebesar Rp116.185.000.000,00 (seratus enam belas miliyar seratus delapan puluh lima juta rupiah).

Namun, Pemkab Bandung Barat sebagai pihak yang dikalahkan, pada saat ini berupaya melakukan upaya hukum luar biasa, yaitu melalui upaya hukum Peninjauan Kembali yang dikecualikan, dengan melakukan upaya hukum Pidana terlebih dahulu untuk dapat membuktikan adanya tindak Pidana pada saat penyampaian Novum yang diajukan oleh Drs. H. Rudy Alamsjah, yaitu berupa Surat Keterangan Kepala Desa Lembang yang sudah dicabut/ tidak berlaku.

Hal itu diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) atas Laporan Keuangan Pemda KBB Tahun 2023 yang diterima Tim Investigasi Jurnal Polisi News dari narasumber yang identitasnya tak ingin diketahui, pada Rabu (10/7/2024).

Selanjutnya, sambung isi LHP BPK, Pemda KBB melaporkan dugaan tindak Pidana sumpah palsu/ keterangan palsu. Adapun dokumen pendukungnya disampaikan sebagai berikut:

  1. Bahwa berdasarkan keterangan dari Pemerintah Desa Lembang nomor: 593/PATED-02/I/2021 telah mencabut keterangan tanah dengan Register nomor: 593/172/Pem tanggal 17 Desember 2012 tentang Persil 74 D.lll C. 46 Desa Lembang seluas 23.370 m² atasnama Adiwarta alias Adi dan Register nomor: 593/06/Pem tanggal 15 April 2013 tentang Persil 74 D.lll C. 46 seluas 23.370 m² atasnama Adiwarta alias Adi dengan lokasi Blok Pasar Lembang dengan Pemohon Drs. H. Rudy Alamsjah, surat pencabutan sebagaimana tercantum dalam buku Register Desa Lembang nomor: 593/25/Pem tanggal 25 April 2013, pencabutan tersebut dilakukan karena terjadi kesalahan keterangan, dimana keterangan yang benar adalah Persil 74 D.lll C. 46 seluas 23.370 m² atasnama Adiwarta alias Adi tidak terletak di Blok Pasar Lembang/ Pasar Panorama Lembang.
  2. Surat Kepala Desa Lembang nomor: 141.1/05/Pem tanggal 25 Januari 2021 perihal surat balasan bahwa menindak lanjuti surat dari Bapak Bupati Bandung Barat nomor: 141.1/183/Baghuk/2021 tentang penjelasan keterangan Kepala Desa Lembang, Kecamatan Lembang, KBB perihal Kepala Desa Lembang telah mencabut keterangan tanah dengan Register nomor: 593/172/Pem tanggal 17 Desember 2012 tentang Persil 74 D.lll C. 46 seluas 23.370 m² atasnama Adiwarta alias Adi dengan lokasi Blok Pasar Lembang dengan Pemohon Drs. H. Rudy Alamsjah, surat pencabutan sebagaimana tercantum dalam buku Register Desa Lembang nomor: 593/25/Pem tanggal 25 April 2013. Pencabutan tersebut dilakukan karena terjadi kesalahan keterangan, dimana keterangan yang benar adalah Persil 74 D.lll C. 46 seluas 23.370 m² atasnama Adiwarta alias Adi tidak terletak di Blok Pasar Lembang/ Pasar Panorama Lembang.

Lebih lanjut isi LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemda KBB Tahun 2023 menyampaikan, keterangan ini dibuat berdasarkan:

a. Surat keterangan Kepala Desa Lembang tanggal 18 April 2021 nomor: 593/97/Pem dan Register Camat Lembang nomor: 593.3/05/Pem tanggal 25 Mei 2001 berdasarkan Surat Direktorat Agraria tanggal 2 Agustus 1985 nomor: 593.01/704/Ditag/1985, bahwa tanah yang dipergunakan Pasar Lembang tidak bersangketa dan belum bersertifikat.
b. Berdasarkan peta tanah yang berada di Desa Lembang bahwa Pasar Lembang berdiri diatas RVE 673 Blok Cijeruk.

Masih dengan isi penyampaian LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemda KBB Tahun 2023, menyebut Laporan/ pengaduan dari Pemkab Bandung Barat ke Polres Cimahi tentang dugaan tindak Pidana Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu.

“Bukti permulaan adanya indikasi tindak Pidana Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu yang diketahui pada tanggal 25 Januari 2021 di Kantor Pemkab Bandung Barat. Awal mula kejadian dengan cara terlapor mengajukan proses Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Bale Bandung, dan terlapor menyampaikan dan disumpah memberikan keterangan dengan dasar Surat Leter C Desa Kohir Nomor 46 Persil 74 D.lll Desa Lembang atasnama Adiwarta alias Adi, bahwa lokasi Blok Pasar Panorama Lembang, namun sebenarnya lokasi Blok Pasar Panorama Lembang adalah berdiri diatas tanah RVE 673 Blok Cijeruk. Sedangkan C Desa Kohir Nomor 46 Persil 74 D.lll Desa Lembang atasnama Adiwarta alias Adi berada di seberang selatan Pasar Panorama Lembang, berdasarkan Surat Keterangan Desa Lembang tanggal 25 Januari 2021, sehingga atas kejadian tersebut pihak Pemda KBB merasa dirugikan,” tutup isi LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemda KBB Tahun 2023.

Terpisah, ditemui di Pasar Panorama Lembang, seorang tokoh masyarakat setempat yang identitasnya tak ingin disebutkan namanya mengaku tak mengetahui soal LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemda KBB Tahun 2023 terkait silang sangketa tanah atas lahan Pasar Panorama Lembang.

“Tapi dari hasil pengadilan saya tahu, yang saya tahu adalah Pemda KBB sudah kalah, dan ini tanahnya berarti bukan punya Pemda KBB,” ujarnya Kamis (25/7/2024).

Menurut informasi yang telah diterima olehnya, dari hasil putusan pengadilan yang dimenangkan itu adalah ahli waris Adiwarta yakni Drs. H. Rudy Alamsjah.

“Namun walaupun beliau dimenangkan oleh pengadilan, terindikasi beliau juga salah objek. Jadi artinya H. Rudy tidak bisa melakukan eksekusi terhadap tanah pasar. Pertanyaannya sekarang, tanah pasar ini tanah siapa? Jadi kalau Pemda bukan pemilik, terus ini tanah siapa,” tandasnya.

Kedua, sambungnya menuturkan, sebagai bukan pemilik, sekarang Pemda KBB sudah dinyatakan dan di vonis, bahwa Pemda bukan pemilik tanah atas lahan Pasar Panorama Lembang.

“Artinya bahwa Pemda tidak boleh melakukan kegiatan apapun diatas tanah Pasar Panorama Lembang sementara ini termasuk melakukan pungutan, sampai dengan upaya hukum apa yang dilakukan oleh Pemda. Artinya, Pemda KBB tidak boleh mengambil uang disini, tidak boleh mengambil setoran (retribusi), karena dari hasil putusan pengadilan itu Pemda sudah dinyatakan kalah, jika Pemda terus melakukan pungutan uang (retribusi) atas lahan Pasar Panorama maka pungutan yang dilakukan Pemda hukumnya menjadi Pungli (pungutan liar), jadi intinya Pemda tidak boleh mengambil apapun sejak di keluarkan putusan pengadilan itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, tokoh masyarakat setempat yang juga merupakan seorang pedagang di Pasar Panorama Lembang menyampaikan, ini resikonya kami akan menuntut kebenaran/ keabsahan dari bukti kepemilikan kios kami kepada Pemda.

“Suatu saat kami akan menanyakan itu, Pemda harus bisa menjawab, kalau ini bukan tanah Pemda berarti Pemda tidak berwenang mengeluarkan izin penempatan kios disini. Dan kalau Pemda tidak bisa menjawab pertanyaan kami, kemungkinan kami para pedagang pasar dan PT. Bangun Bina Persada akan melakukan gugatan class action kepada Pemda KBB,” imbuhnya.

Kemudian, ia menjelaskan terkait dimenangkannya ahli waris Adiwarta yakni Drs. H. Rudy Alamsjah dalam putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung nomor: 446/PK/Pdt/2020 tertanggal 8 Juli 2020.

“Yang lebih berkompeten menerangkan sebenarnya praktisi hukum ya, tapi kalau saya melihat secara awam, H. Rudy ini dimenangkan itu berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Lembang yang ditandatangani oleh Kepala Desa Lembang pada tahun 2012 dan 2013. Artinya sudah menjadi prodak hukum, itu resikonya nanti oleh pengacara Pemda atau bagaimana, karena itu bisa kenakan Pidana. Jadi, siapa yang dikenakan Pidana saya tidak tahu siapa, tapi yang jelas bahwa kalau Kepala Desa sudah menyatakan seperti itu, maka Kepala Desa Lembang saat itu harus bertanggungjawab,” pungkasnya.

Atas permasalahan itu, ia berharap Pemda KBB harus segera menyelesaikan permasalahan ini, dan segera mengambil langkah tegas.

“Jangan terus menerus melakukan tindakan yang memalukan yang merugikan masyarakat di Lembang, khususnya merugikan kami para pedagang disini, kami setiap hari dipungut retribusi katanya untuk kontribusi, keamanan dan kebersihan. Pertanyaan saya uang itu kemana? Kalau kenyataannya itu kami disini menempati tanah yang boleh dikatakan masih bermasalah, Bupati harus tanggungjawab! saya tidak melihat Bupatinya siapapun, tapi Bupati Bandung Barat harus tanggungjawab,” tuturnya.

Selanjutnya, aparat penegak hukum (APH) dan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Provinsi Jawa Barat diharapkan mampu menjadi tumpuan sekaligus harapan bagi masyarakat Lembang, khususnya para pedagang Pasar Panorama Lembang untuk segera turun tangan dalam permasalahan ini. Diduga pungutan uang yang dilakukan oleh PT. Bangun Bina Persada dan Pemda KBB berdasarkan Perjanjian Kerjasama terindikasi Pungli dan adanya dugaan tindak Pidana Korupsi.

Perlu diketahui, berdasarkan hasil penelusuran Tim Investigasi Jurnal Polisi News, ditambah lagi dengan penjelasan dari tim kuasa hukum Ronie Noma, sesungguhnya tanah atas lahan Pasar Panorama Lembang, Terminal Lembang, dan Koperasi Peternak Susu Bandung Utara (KPSBU) Lembang yang mempunyai luas 30.800 m² itu adalah milik ahli waris Ny. Soepiah alias Mafalda yang merupakan anak angkat sah secara hukum dari pasangan suami istri Pietro Antonio Ursone dengan Oerki, yakni Ronie Noma. Bukan dari ahli waris Adiwarta, yaitu Drs. H. Rudi Alamsjah.

Hal ini dibuktikan oleh tim kuasa hukum Ronie Noma dengan memperlihatkan Eig-Verponding 673, berikut dengan terjemahan Eig-Verponding 673 dan hasil validasi aslinya.

Tak cukup sampai disitu, tim kuasa hukum Ronie Noma juga menunjukkan kepada Tim Investigasi Jurnal Polisi News, Peta Desa Lembang tahun 1940 yang diterbitkan oleh Terrestrisch Opname Bureau (Badan Pencatatan Terestrial), Peta Desa Lembang yang diterbitkan oleh Seksi Tata Guna Kantor Agraria Kabupaten Bandung, dan terakhir Putusan PN. Bandung No. 990 Tahun 1953.

Dalam Putusan Perkara Nomor 990 Tahun 1953, 14 Mei 1958 Adiwarta mengakui bahwa Ny. Soepiah alias Mafalda adalah anak yang sah dari pasangan Ny. Oerki dan seorang kebangsaan asing Pietro Antonio Ursone. Hal ini juga sebagaimana yang diakui dan dibenarkan oleh para saksi yang keterangannya diberikan dibawah sumpah didalam pemeriksaan Perkara Nomor 990 Tahun 1953 Sipil.

Selama hidupnya, Adiwarta tidak pernah menjual atau memindahtangankan seluruh tanah milik Ny. Oerki dan Pietro Antonio Ursone yang menggunakan atasnamanya. Ini membuktikan bahwa Adiwarta merasa tidak memiliki dan tidak berhak atas tanah tersebut.

Dalam Putusan Perkara Nomor 990 Tahun 1953 Sipil, keterangan saksi Soeleman Nana selaku juru tulis dan Kepala Desa Lembang pada tahun 1945, memberikan keterangan dibawah sumpah bahwa persil-persil tersebut (29 persil) menjadi atasnama Adiwarta adalah hanya sebagai dipinjam nama saja, serta Adiwarta mengakui bahwa dia tidak berhak atas persil-persil tersebut.

Diketahui bahwa tanah milik Ny. Oerki dan Pietro Antonio Ursone yang menggunakan atasnama Adiwarta, tersebar di empat Desa, Kecamatan Lembang, terdiri dari 29 persil, dengan jumlah luas kurang lebih 178 hektar. Terhadap 29 persil tersebut, pada tahun 1953 telah diperkarakan di PN Bandung antara Madtasikcs (yang mengaku sebagai ahli waris dari Ny. Oerki) dengan Adiwarta, dengan Perkara Nomor 547 Tahun 1953 Sipil, yang diputus PN Bandung dengan berdasarkan Surat Pernyataan Perdamaian, tanggal 19 Oktober 1953.

Dan perlu diingatkan kembali, Ny. Soepiah alias Mafalda adalah anak yang sah dari pasangan seorang pribumi bernama Ny. Oerki dengan seorang Kebangsaan Asing Pietro Antonio Ursone yang pengesahannya dikuatkan dalam turunan resmi Keputusan Perkara Perdata Nomor 274/PDT/P/1989/PN/Bandung, Tanggal 22 Juni 1989.

Sementara itu, Adiwarta adalah seorang pribumi yang menjadi pegawai dari pasangan Ny. Oerki dan Pietro Antonio Ursone. Diketahui, Adiwarta adalah orang yang sangat jujur dan dapat dipercaya oleh pasangan Ny. Oerki dan Pietro Antonio Ursone.

Untuk mempermudah dalam pembayaran pajak dan pengurusan tanah milik pasangan Ny. Oerki dan Tn. Pietro Antonio Ursone, mereka meminjam nama Adiwarta untuk ditulis di Buku C Desa. Peminjaman nama Adiwarta atas sejumlah tanah milik Ny. Oerki dan Pietro Antonio Ursone, sebagaimana yang diperkuat dalam surat keterangan yang dibuat dan ditandatangani oleh Soeleman Nana selaku Kepala Desa Lembang, tertanggal 3 Maret 1963.

Terakhir, perlu diketahui juga, Ny. Oerki meninggal pada tahun 1938 dengan meninggalkan ahli waris satu-satunya bernama Ny. Soepiah alias Mafalda. Dan Ny. Oerki pun meninggalkan wasiat kepada Ny. Soepiah alias Mafalda dengan wasiat tanggal 3 Maret 1919.

Ny. Soepiah alias Mafalda sebagai ahli waris satu-satunya dari Ny. Oerki dan Pietro Antonio Ursone diperkuat dengan Penetapan Pengadilan Negeri Bandung No. 247/Pdt./P/1989/PN Bandung.

Kemudian, Ny. Soepiah alias Mafalda meninggal dunia pada tanggal 18 Oktober 1997, meninggalkan ahli waris sesuai dengan Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh Walikota Bandung No. 474.3/0154/2001-Tapem.

Bahwa para ahli waris Ny. Soepiah alias Mafalda dapat memberikan kuasa kepada salah satu ahli warisnya untuk mengurus seluruh harta peninggalan Ny. Soepiah alias Mafalda kepada Ronie Noma.(DRIV).

RED – TIM INVESTIGASI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *