Usman Muhamad SH: Tim Hukum Kuasa PT. Satu Stop Sukses Desak Kapolda Metro Jaya Segera Tindak Lanjuti Kasus Pidana Karawaci CBD

TANGSEL – jurnalpolisi.id

PT. Satu Stop Sukses (PT. SSS) menekan Kapolda Metro Jaya agar segera menindaklanjuti dan melindungi proyek mereka di Karawaci CBD dari berbagai gangguan. Tim hukum PT. SSS yang diwakili oleh Usman Muhammad SH, mengungkapkan ketidakpuasan atas lambannya proses penetapan tersangka dalam kasus yang telah dilaporkan sejak tahun 2022.

Dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan pada Senin, 22 Juli 2024, Usman menyatakan bahwa Edwar alias Edo, terlapor dalam kasus ini, telah beberapa kali dipanggil dan hadir, namun belum ada tindakan penangkapan yang dilakukan. Berikut ini adalah rincian laporan polisi terkait kasus tersebut:

  1. Laporan Poksi Nomor LP / 8 / 2083 / X / 2022 / SPKT / POLRES TANGERANG SELATAN / POLDA METRO JAYA tanggal 25 Oktober 2022 atas nama pelapor Usman Muhammad.
  2. Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik / 3111 / XI / RES 1.11 / 2022 / Reskrim tanggal 09 November 2022.
  3. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ke-4 Nomor 8 / 2128 / VI / RES.1.11 / 2023 / Reskrim tanggal 20 Juni 2023.
  4. Surat Perintah Penyelidikan Lanjutan Nomor SP.Lidik / 571 / W1 / RES.1 11 / 2024 / Reskrim tanggal 23 Februari 2024.

Usman menjelaskan bahwa dokumen kepemilikan yang dipegang oleh terlapor kini berada di tangan Ketua Paguyuban Bina Mitra, Yayan Permana. Namun, meskipun telah beberapa kali dipanggil oleh pihak kepolisian, Yayan Permana belum pernah hadir. Penyidik Sumarno dari Polres Tangsel juga telah mengirimkan surat panggilan kepada Yayan, namun yang bersangkutan belum merespons.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menetapkan tersangka atas laporan yang kami ajukan, terutama terkait bangunan liar yang berdiri di lahan milik PT. SSS. Bupati harus tegas membongkar bangunan liar tersebut karena tidak memiliki izin dan merugikan pendapatan daerah,” tegas Usman saat ditemui awak media di Kapolres Tangerang Selatan.

PT. SSS telah mengantongi berbagai perizinan untuk proyek Karawaci CBD, termasuk Pertimbangan Teknis Pertanahan, Izin Lokasi, Izin Pemanfaatan Ruang, Izin Amdal, Pengesahan Site Plan, dan Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. Sejak proyek dimulai pada tahun 2012, PT. SSS mengalami kerugian berkelanjutan, sebagaimana tercermin dalam neraca perusahaan yang dilaporkan melalui SPT Elektronik PT. SSS untuk tahun 2023, 2022, dan 2021. Perusahaan siap memberikan SPT dari tahun 2012 hingga 2020 jika diminta oleh pihak berwenang. Hambatan tersebut disebabkan oleh berbagai pihak, termasuk staf Ditjen Perkebunan dan PT. Bina Sarana Mekar, serta ormas Paguyuban Bina Mitra dan tim pengacara mereka.

“Kami meminta Kapolda Metro Jaya untuk mengadakan pengawalan terhadap proyek kami agar dapat berjalan lancar. Kami juga berharap Kapolda dapat mengundang pihak-pihak yang menghambat proyek ini ke kantor Polda Metro Jaya dan meminta mereka untuk tidak lagi mengganggu investasi pembangunan proyek Karawaci CBD,” tambah Usman.

Permohonan ini juga ditujukan kepada Presiden RI, Kapolri, dan Menkopolhukam, dengan harapan mereka memberikan perhatian serius terhadap masalah ini.

“Kami berharap masalah ini segera mendapatkan perhatian yang serius dari pihak terkait,” tegas Usman.

Surat resmi PT. SSS nomor 019/SSS/IV/2024, yang ditandatangani oleh Direktur Utama Kismet Chandra pada tanggal 20 Juni 2024, telah disampaikan sebagai bentuk resmi dari permohonan tersebut.

“Atas perhatian dan bantuan yang diberikan, kami mengucapkan terima kasih,” tutup Usman Muhammad SH dalam pernyataannya.

Pemda Tigaraksa bergerak lambat bahan abaikan aduan masyarakat soal bangunan liar dilahan proyek CBD tanah milik PT. Satu Stop Sukses (PT. SSS), Negara tidak boleh takut oknum premanisme dan harus tindak tegas pelanggar Hukum, Usman Muhammad dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah daerah telah terlalu lama membiarkan masalah bangunan liar tanpa tindakan tegas. Ia menekankan bahwa negara tidak boleh takut menghadapi premanisme dan harus menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku.

Surat perintah pembongkaran lahan bangunan liar sebenarnya sudah diterima oleh H. Ismet Iskandar, Bupati Kabupaten Tangerang yang menjabat sejak 2012 dan kini telah pensiun. Surat perintah tersebut diterima pada Januari 2012 dengan nomor: 800/554-SPPP dan memerintahkan H. Teteng Jumara, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang pada waktu itu, untuk melakukan pembongkaran.

Selain itu, surat perintah dengan nomor yang sama juga dikeluarkan kepada A. Zaki Iskandar, Bupati Kabupaten Tangerang saat itu, yang memerintahkan pembongkaran kepada H. Yusuf Herawan, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, pada Maret 2015. Surat tersebut terkait dengan Perda Kabupaten Tangerang No.20 tahun 2004 dan Perda No.10 tahun 2006 tentang bangunan liar tanpa izin mendirikan bangunan.

Namun, hingga tahun 2024 ini, Usman Muhammad merasa sangat kecewa karena belum ada tindakan nyata terkait penertiban bangunan liar di wilayah Bencongan, Kelapa Dua, terutama di proyek CBD.

“Ini sudah terlalu lama dibiarkan tanpa tindakan. Negara tidak boleh takut kepada oknum premanisme. Aturan hukum harus dijunjung tinggi,” tegas Usman Muhammad dengan nada keras, Rabu (24/7/2024).

Ia juga menyampaikan permohonan kepada PJ Bupati Kabupaten Tangerang yang baru menjabat, Andi Ony Prihartono, untuk segera menjalankan tugasnya dan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait bangunan liar. Andi Ony Prihartono baru saja resmi dilantik sebagai PJ Bupati Kabupaten Tangerang menggantikan A. Zaki Iskandar.

“Dengan dilantiknya PJ Bupati yang baru, saya berharap segera ada tindakan nyata. Pelayanan aduan masyarakat harus segera ditindaklanjuti tanpa menunggu lebih lama lagi,” pungkas Usman Muhammad.

Pernyataan keras Usman Muhammad ini merupakan teguran langsung kepada pemerintah daerah untuk tidak lagi menunda-nunda penegakan hukum dan menanggapi permasalahan masyarakat dengan serius dan tegas.

Lebih lanjut, Usman Muhammad juga menyoroti kasus penerbitan surat keterangan garap yang dinyatakan palsu oleh Pengadilan Kota Tangerang. Surat tersebut diterbitkan oleh Lurah Bencongan atas nama almarhum Yono Karyono bin Acim pada tahun 2000, namun pengadilan memutuskan bahwa surat keterangan garap tahun 1985 tersebut palsu. Putusan pengadilan dengan nomor: 1709/Pld.B/2014/PN.Tangerang ini diputuskan oleh hakim ketua majelis Ade Bahrudin SH, pada Selasa, 18 November 2014.

Usman Muhammad berharap agar dengan adanya PJ Bupati yang baru, semua permasalahan ini dapat segera ditindaklanjuti dengan tegas dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku untuk melanjutkan surat perintah bongkar yang sebelumnya sudah di perintahkan membongkar bangunan liar.

(is/kab-tgr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *