Polsek Ciawi Lakukan Mediasi Penyelesaian Keributan Antara Suami Istri
Juli 24, 2024
Bogor, jurnalpolisi.id
Telah terjadi keributan di depan Alfamidi simpang Seuseupan, Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Selasa malam (23/07/2024). Keributan tersebut melibatkan seorang laki-laki dan seorang perempuan yang kemudian diselesaikan pihak Kepolisian Polsek Ciawi.
Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat, SH, menyampaikan bahwa kejadian bermula ketika seorang perempuan bernama Penti (1992) mendatangi Polsek Ciawi untuk mengadukan permasalahan yang terjadi antara dirinya dan suaminya, Titus Safaat (1982). Penti mengaku bahwa terjadi kesalahpahaman yang memicu keributan di lokasi tersebut.
Mendapat laporan tersebut, petugas piket fungsi Polsek Ciawi segera menuju lokasi untuk mengamankan situasi. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai Titus Safaat, warga Kap. Cipawenang, Desa Cisolok, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, kemudian dibawa ke Polsek Ciawi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara itu, korban, Penti, warga Kap. Bintan, Desa Neglasari, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, turut memberikan keterangannya kepada petugas.
Setelah melalui mediasi yang dilakukan pihak Kepolisian, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut di luar jalur hukum. Korban menyatakan tidak ingin memperpanjang masalah ini dan berkeinginan untuk kembali rujuk dengan suaminya. Selain itu, pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
Lanjut Kapolsek Ciawi, Kompol Agus, menyatakan bahwa langkah penyelesaian ini diambil demi menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat, serta untuk memberikan kesempatan kepada pasangan suami istri tersebut untuk memperbaiki hubungan mereka.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)