KPU Malra dan Bapedda Sosialisasi Penyusunan Visi dan Misi Paslon Bupati

Malra – jurnalpolisi.id

Gelar sosialisasi tata cara penyusunan visi dan misi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara periode 2024 – 2029, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku Tenggara berlangsung di Grand Villia Hotel, Langgur (17/07/2024)

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Ketua KPU Malra Basuki Rahmat Oat. Pentingnya pelaksanaan sosialisasi sebagai pemenuhan persyaratan pencalonan yang harus disampaikan pasangan calon (Paslon)

Basuki dalam sambutanya kalau pelaksanaan sosialisasi harusnya dihadiri pemangku kepentingan, yakni Pasangan Calon atau tim Paslon. Sebagaimana di atur dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024,

Sedangkan pendaftaran akan di umumkan pada 24 – 27 Agustus 2024 mendatang, sementara pendaftaran berlangsung dari tanggal 27 – 29 Agustus 2024 nanti.

Sebab itu Basuki katakan sebagai pemenuhan persyaratan pencalonan harus di sampaikan bakal Paslon yang termuat dalam formulir B pencalonan Parpol KWK, juga ada 4 poin yang akan dijadikan acuan.

“Sebagai syarat pertama adalah kesepakatan partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan paslonya,”ujar Basuki di Ballrom Hatel Villia Langgur

Yang ke dua, kata Dia Partai Politik atau gabungan Partai Politik tidak akan menarik dukungannya atau usulanya kepada Paslon yang telah di daftarkan, begitu pula Paslon tidak akan mengundurkan diri setelah mendaftar.

Selanjutnya dalam poin ketiga ada kesepakatan Partai Politik Dangan Paslon yang tertuang dalam formulir model B pencalonan Parpol KWK.

Sementara syarat ke empat adalah penyampaian visi dan misi dan program yang di sesuaikan dengan rencana Jangka Panjang Pembangunan Daerah.

Kembali ditegaskan, 4 aitem itu merupakan salah satu persyarat pencalonan yang sifatnya administratif yang harus di sampaikan oleh Paslon atau Parpol,serta gabungan Parpol pada saat mendaftarkan Paslon.

Sosialisai juga menghadirkan Kepala Badan dan Sekertaris Perencanan Pembangunan Daerah (Bappeda) Maluku Tenggara, juga perwakilan Partai Politik.

Publish by (Melky_JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *