Pj. Bupati Luwu Serahkan Dokumen KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 Ke DPRD

Juli 17, 2024

Belopa, jurnalpolisi.id

Pj. Bupati Luwu, Drs. H. Muh. Saleh, M.Si menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2025 pada rapat paripurna di ruang sidang Kantor DPRD Luwu, Selasa (16/7/2024).

Sebelumnya, dalam pidato pengantarnya, Pj. Bupati Luwu menjelaskan bahwa Kebijakan Umum Anggaran APBD yang selanjutnya disebut KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan makro ekonomi, kebijakan bidang pendapatan, belanja serta pembiayaan daerah beserta dengan asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun anggaran.

Sedangkan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disebut PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada setiap perangkat daerah untuk setiap programnya sebagai acuan dalam penyusunan RKA sebelum dibahas bersama DPRD pada pembahasan rancangan APBD selanjutnya.

“Adapun tema RKPD Kabupaten Luwu tahun 2025 adalah Pengembangan Komoditas Unggulan dan Pemerataan Infrastruktur Berkelanjutan”, jelas Muh. Saleh.

Menurutnya, tahun 2025 ditargetkan menjadi tahun untuk dilakukan akselerasi pertembuhan ekonomi untuk mendorong transformasi ekonomi. dengan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, dan mendorong inovasi. Serta diperlukan juga peningkatan kualitas sumber daya manusia yang memadai dalam rangka menuju Indonesia Emas,

Ada 14 prioritas pembangunan Kabupaten Luwu tahun anggaran 2025, yakni (1) Indeks pembangunan manusia atau IPM ditargetkan sebesar 75,91%; (2) Pertumbuhan ekonomi ditingkatkan menjadi 6,72%; (3) Angka kemiskinan ditargetkan menurun sebesar 11,96%; (4) Tingkat pengangguran terbuka ditargetkan menurun sebesar 3,50%; (5) PDRB per kapita atas dasar harga berlaku ditargetkan sebesar 68,86 juta rupiah; (6) Gini Ratio ditargetkan menurun sebesar 0,315; (7) Jumlah desa dengan status “tertinggal” ditargetkan turun menjadi 10 desa, sedangkan desa status “berkembang” ditargetkan menjadi 50 desa, jumlah desa dengan status maju ditargetkan naik menjadi 129 desa serta desa berstatus “mandiri” ditargetkan naik menjadi 18 desa.

(8) Persentase jalan dalam kondisi mantap ditargetkan mencapai 34,95%; (9) Sekolah pendidikan sD/MI kondisi bangunan baik ditargetkan mencapai 95%; (10) Angka stunting berdasarkan E-PPGBM ditargetkan menurun sebesar 6,90%; (11) Universal Health Coverage (UHC) ditargetkan menjadi 100%; (12) Indeks kepuasan masyarakat ditargetkan pada kualitas tinggi sebesar 78,92%; (13) Seluruh indikator pelayanan dasar atau SPM harus 100%; dan (14) Pertumbuhan investasi ditargetkan sebesar 46,87% atau 3,2 trilyun.

“Dalam penyampaian nota pengantar KUA-PPAS tahun anggaran 2025 ini, izinkan kami menyampaikan garis-garis besar rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk tahun anggaran 2025, dimana pendapatan daerah tahun anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp.1,586 trilyun lebih, mengalami kenaikan Rp.40,3 milyar dari target APBD pokok tahun anggaran 2024 yaitu Rp.1,545 trilyun lebih”, ungkap Muh. Saleh.

Sementara belanja daerah, secara keseluruhan pada tahun anggaran 2025 diasumsikan sebesar Rp.1,591 trilyun lebih, bertambah Rp.22,3 milyar lebih dari target APBD pokok tahun anggaran 2024 yaitu sebesar Rp.1,569 trilyun lebih.(Amir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *